Alasan Penting Miliki Asuransi Perjalanan dan Mengetahui Preminya
Bisnis - Asuransi perjalanan merupakan jenis asuransi yang memberikan ganti rugi apabila terjadi risiko selama melakukan perjalanan, mulai dari kecelakaan, pembatalan perjalanan, keterlambatan bagasi, dan risiko lain yang bisa merugikan nasabah dalam perjalanan tersebut.
Lewat produk ini, para nasabah yang terdaftar akan mendapatkan jaminan perlindungan dari berbagai risiko yang sudah disebutkan.
Asuransi jenis ini bisa dibeli secara mandiri dan bisa juga didapatkan sekaligus saat memesan tiket. Misalnya, tiket pesawat dan tiket kereta api, jika ada risiko penumpang secara otomatis mendapatkan perlindungan asuransi untuk perjalanan yang dilakukan.
Buat Anda yang ingin memiliki asuransi satu ini, maka dibutuhkan rekomendasi asuransi perjalanan. Sebelum mengetahuinya lebih jauh, tentu saja Anda sebagai calon nasabah harus menyadarinya pentingnya premi asuransi.
Seperti diketahui, tujuan pembayaran premi asuransi merupakan jaminan perlindungan atas berbagai risiko yang mungkin saja terjadi. Untuk lebih jelasnya, mari ketahui dalam pemaparan berikut ini.
Manfaat yang Diberikan
Memiliki asuransi yang melindungi perjalanan Anda sudah tentu memberikan manfaat yang sangat besar, di antaranya:
1. Kompensasi saat Kehilangan Bagasi
Dalam perjalanan, seperti naik pesawat biasanya penumpang akan menaruh barang bawaan berat di bagasi.
Bagasi ini tentunya dengan sistem dititipkan yang kemudian rawan hilang karena tertinggal, tertukar, dan lain-lain. Asuransi untuk perjalanan memberikan kompensasi untuk risiko ini.
2. Kompensasi Penundaan Perjalanan
Penundaan perjalanan bisa saja terjadi dan bisa disebabkan karena kerusakan pada armada, cuaca yang buruk, kerusuhan, dan lain-lain. Jika risiko ini terjadi pemilik asuransi perjalanan tidak perlu gusar karena akan mendapatkan kompensasi.
3. Kompensasi Kehilangan Paspor
Perjalanan keluar negeri di sejumlah negara membutuhkan paspor sebagai dokumen wajib untuk keperluan administrasi.
Sayangnya, beberapa penumpang mengaku kehilangan paspor dan butuh waktu lama untuk mengurusnya. Sekaligus butuh biaya, maka asuransi untuk perjalanan memberi kompensasi untuk risiko satu ini.
4. Biaya Medis
Dalam perjalanan risiko mengalami kecelakaan cukup tinggi, apapun jenis moda transportasi yang digunakan.
Risiko kecelakaan membuat penumpang menjalani pengobatan di luar kota sampai luar negeri tergantung destinasi perjalanan. Biaya medis ini kemudian ditanggung oleh asuransi.
5. Biaya Perjalanan Darurat
Karena satu dan lain hal penumpang perlu melakukan perjalanan darurat untuk kembali ke tempat atau negara asal. Misalnya, ada keluarga yang jatuh sakit atau meninggal. Perjalanan darurat ini kemudian biayanya akan ditanggung oleh asuransi perjalanan.
6. Santunan Kematian dan Disabilitas
Jika nasabah yang melakukan perjalanan mengalami kecelakaan lalu meninggal atau mengalami disabilitas. Maka nasabah berhak mendapatkan santunan atas resiko tersebut, jika meninggal maka santunan diberikan kepada ahli waris.
7. Kompensasi Kerusuhan
Jika di wilayah atau negara tujuan kemudian mendadak ada kerusuhan dan terancam di sana. Maka nasabah yang memiliki asuransi untuk perjalanan yang dilakukan mendapatkan kompensasi kerusuhan.
8. Biaya Hukum
Dalam perjalanan tidak tertutup kemungkinan nasabah akan melukai orang lain, karena menyebabkan orang lain terluka. Sehingga mendapatkan tuntutan hukum, biaya untuk mengatasi tuntutan ini aka ditanggung penyedia asuransi.
Mengetahui Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu sebagai kewajiban peserta sebagai tertanggung (nasabah asuransi).
Premi umumnya dibayarkan setiap bulan tergantung dari jatuh tempo sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian atau polis asuransi.
Namun, untuk premi asuransi mikro yang memberikan premi asuransi murah, bisa dibayarkan per kuartal, per semester bahkan bisa juga dalam waktu per tahun.
Hanya dengan mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu, tertanggung tidak perlu menanggung, mengganti, atau membayar sendiri kerugian yang jumlahnya tak tentu akibat musibah yang dialami.
Jenis-Jenis Premi Asuransi
Setelah mengetahui apa itu premi asuransi, kamu juga harus memahami lima jenis premi asuransi, yaitu:
1. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial dalam bentuk uang pertanggungan yang akan diberikan kepada ahli waris jika Tertanggung atau pemegang polis meninggal dunia.
2. Asuransi kesehatan
Premi asuransi kesehatan memberikan perlindungan finansial bagi Tertanggung jika dia jatuh sakit. Bentuk perlindungan macam-macam, tergantung pada manfaat yang ditawarkan asuransi kesehatan yang dia miliki. Umumnya, premi dapat menanggung biaya rawat inap dan obat.
3. Asuransi kendaraan
Premi asuransi kendaraan memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis jika dia mengalami berbagai risiko berkendara.
Umumnya, ada dua jenis asuransi kendaraan, yaitu asuransi All Risk atau comprehensive dan asuransi Total Loss Only (TLO). Perbedaan kedua asuransi ini ada pada ketentuan dan cakupan perlindungan.
Asuransi All Risk akan mengganti kerugian atas sebagian atau keseluruhan kendaraan. Sementara asuransi TLO hanya mengganti kerugian jika tingkat kerusakan mencapai 75 persen atau lebih.
4. Asuransi properti
Premi asuransi properti memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis atas risiko propertinya. Risiko yang dimaksud sangat beragam, misalnya kerusakan properti akibat musibah banjir, kebakaran, gempa bumi, dan lainnya.
5. Asuransi perjalanan
Premi asuransi perjalanan memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis selama ia melakukan perjalanan.
Umumnya, jenis asuransi perjalanan dibedakan menjadi dua, yaitu asuransi perjalanan domestik, yang cakupan perlindungannya adalah perjalanan di dalam negeri, dan asuransi perjalanan internasional, yang cakupan perlindungannya adalah perjalanan di luar negeri.
Asuransi ini cocok dan diperlukan orang-orang yang kerap bepergian. Manfaat yang ditawarkan asuransi perjalanan sangat beragam, sesuai dengan produk asuransi yang kamu miliki.
Beberapa contoh manfaat asuransi perjalanan adalah ganti rugi kecelakaan, penggantian barang-barang yang hilang, penggantian biaya berobat, penggantian karena keterlambatan (delay) penerbangan, dan lain-lain.**