Temuan BPK RI, Publik Minta Pemkab Siak Transparan Denda Keterlambatan Pembangunan Jalan Rp. 897.7 Juta
Pekanbaru – Dilhat dari dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor ; 137.A/LHP/XVIII.PEK/05/2022 tanggal 13 Mei 2022, ada laporan Hasil pemeriksaan (LHP) dari Laporan Keuangan Provinsi Riau tahun anggaran 2021 menemukan adanya potensi kerugian negara dari denda keterlambatan pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Pramuka - Batas Kab. Siak, namun publik mempertanyakan apakah denda ini sudah dibayarkan atau belum.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT CHT berdasarkan Kontrak Harga Satuan Nomor 620/SPHS-PUPRPKPP/BM- SPBKS/127/2021 tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp 10.971.367.179,00 itu ditemukan kerugian negara. “Seharusnya ini menjadi PR bagi penegak hukum.”
DJangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut adalah 89 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja yaitu dari tanggal 04 Oktober 2021 s.d. 31 Desember 2021.
Dilihat, kontrak tersebut telah di addendum sebanyak lima kali, diantaranya adendum dengan nomor kontrak tanggal 31 Desember 2021 yang mengatur pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender yaitu dari tanggal 01 Januari s.d. 19 Februari 2022.
Kontrak Nomor tanggal 18 Februari 2022 yang mengatur sisa nilai pekerjaan dan pemberian kesempatan kedua penyelesaian pekerjaan selama 40 hari kalender yaitu dari tanggal 20 Februari s.d. 31 Maret 2022 disini lagi-lagi publik bertanya”.
Dalam LHP BPK dikatakan bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 620/PUPRPKPP-BM/BA.PHO-SPBKS/12/2022 tanggal 31 Maret 2022. Dan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 90 hari kalender telah dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 897.651.593, namun masalah denda ini dikabarkan belum disetorkan ke Kas Daerah.
Terkait hal tersebut, di dalam LHP BPK dikatakan, Kepala Dinas PUPRPKPP selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Begitu juga dengan PPK dan PPTK masing-masing kegiatan tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggung jawab mereka.
Bahkan BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKPP untuk Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara memperhitungkan terhadap termin pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan atas denda keterlambatan pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Pramuka - Batas Kab. Siak senilai Rp 897.651.593 tersebut.
Banyak pihak mengharapkan potensi kerugian negara dari denda keterlambatan pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Pramuka - Batas Kab. Siak itu diproses secara hukum. “Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak sehingga tidak terjadi keterlambatan pekerjaan,” demikian perintahnya.**