Cafe Dan Resto Berjamur Di Kota Medan

Demi Pemulihan Ekonomi, LKLH Minta Kejari Medan Klarifikasi Terkait Tunggakan Pajak Hotel, Pajak restoran, Serta Izin Usaha

Demi Pemulihan Ekonomi, LKLH Minta Kejari Medan Klarifikasi Terkait Tunggakan Pajak Hotel, Pajak restoran, Serta Izin Usaha

Photo : Billing Pajak Resto 10 persen yang di kenakan ke Konsumen

Medan - Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) meminta kepada Kepala Kejari Medan untuk melakukan pemanggilan terhadap para pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak daerah walaupun hanya sebatas klarifikasi.

"LKLH minta Kejari Medan minta klarifikasi soal pajak hotel dan pajak restoran, tapi juga soal izin usaha," katanya, Jum'at (29/7/2022).

Rahmadsyah mengatakan Pemko Medan harusnya melakukan upaya lebih keras lagi terhadap dengan  pemanggilan terhadap pelaku usaha hotel dan restoran dengan meminta bantuan kejaksaan negeri medan sebagai bentuk komitmen Pemko Medan terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, Semakin menjamurnya Cafe dan Resto yang ada di Kota Medan bahkan ada kawasan pemukiman berubah peruntukan menjadi cafe, resto dan hotel yang harusnya ditanyai mengenai status perizinan, pendapatan, dan nilai pajak yang sudah dibayarkan kepada pemerintah daerah.

"Menjamurnya Cafe dan Resto harus di klarifikasi satu-satu sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional" paparnya.**