Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap dengan BB 1 Kg Sabu
Kabar Kriminal - Dua orang yang terindikasi jaringan narkoba Internasional asal Malaysia dia seorang WNA asal Filipina ke 2 warga Sulawesi Selatan, yakni Arnol (30) dan Pahri (38) di Nunukan, Malaysia diamankan Ditnarkoba Polda Sulsel ditangan keduanya dimankan narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram.
Kapolda Sulsel Irjen Hamidin di Mapolda Sulsel, Kamis (14/3/19), menyebutkan keduanya membawa narkoba itu dan dibawa ke Kabupaten Pinrang.
"Kita hari ini menangkap 1 kilo, kita bayangkan kalau yang ini beredar di tengah masyarakat kemudian anak-anak muda kita akan kehilangan satu generasi, sebab orang yang telah menggunakan ini walaupun dia katakan kapanpun dia kan mencoba," jelasnya.
Keduanya ditangkap oleh polisi pada 12 Maret, Narkoba senilai Rp 2 Miliar ini masuk ke Sulawesi Selatan mengunakan jalur laut.
"Pelakunya adalah seorang berkebangsaan Filipina tinggal di Malaysia kita tangkap adalah orang Indonesia yang seperti yang kita kejar orang Malaysia Filipina yang tinggal di Malaysia," katanya.
Dilajutnya, pelaku kemudian membawa mengunakan mobil menuju Kabupaten Pinrang. Narkoba jenis sabu ini kemudian akan diedarkan di sejumlah tempat di Sulsel khususnya anak muda.
"Kita sudah melakukan, mencoba monitor sejauh ini secara maksimal narkoba yang masuk ke wilayah Sulawesi Selatan," jelasnya.
Selain dari keduanya diamankan narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan 4 handphone yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya," katanya.
Dijelaskannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta seumur hidup.**