3 Pilar Kelurahan Madras Hulu Turun Tangan Usut Bangunan Tanpa IMB Dan Dugaan Intimidasi Terhadap Warga dan Wartawan

3 Pilar Kelurahan Madras Hulu Turun Tangan Usut Bangunan Tanpa IMB Dan Dugaan Intimidasi Terhadap Warga dan Wartawan

Photo : Tiga Pilar Kelurahan Madras Hulu saat menerima aduan warga

 

Medan - Banyak cara dan solusi dalam mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dilingkungan Kelurahan, salah satunya adalah melalui tiga Pilar (Aparat Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa). Seringkali persoalan yang timbul di masyarakat berujung pada laporan polisi, namun dengan keberadaan tiga pilar di harapkan bisa menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat.

Hari ini, (Jum'at 29/7/2022) Tiga Pilar Kelurahan antara Sekretaris Kelurahan Madras Hulu, Kepling, Bhabinkamtibmas dan Babinsa membuat pertemuan dengan warga yang sebelumnya mau membuat pengaduan ke SPKT Polsek Medan Baru

Syahril Warga Jalan Taruma Belakang, Kelurahan Madras Hulu kecamatan Medan Polonia mengatakan bahwa sebelumnya dirinya akan melaporkan Bukit pemilik bangunan yang di duga Tanpa Izin Mendirikan Bangunan ke SPKT Polsek Medan Baru karena merasa di intimidasi, di hina dan di cemarkan nama baiknya.

"Aku mau melaporkan si Bukit ke Polsek Medan Baru, karena telah melakukan pengancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik bang" ungkapnya

Lanjut Syahril mengatakan bahwa setelah dirinya melakukan konseling di Polsek Medan Baru, petugas mengarahkan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Madras Hulu.

"Petugas Polsek Medan Baru mengarahkan aku ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Madras Hulu sebelum membuat laporan ke SPKT bang" ujarnya.

Syahril juga menjelaskan sesampainya di kantor Lurah Madras Hulu dirinya di terima Umar Dhani Sekretaris Lurah, Kepling, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas kemudian masuk keruangan lurah untuk menjelaakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya

"Tadi ada pertemuan di ruangan pak Lurah di hadiri Tiga Pilar Kelurahan dan kuceritakan semua apa yang di lakukan bukit kepadaku pada mereka bang" katanya

Juani Bhabinkamtibmas di dampingi Wahyudi Bhabinsa, Umar Dhani Seklur, dan Kepling mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar semua keterangan dari Syahril dan akan menindaklanjutinya.

"Tiga Pilar Kelurahan tadi sudah mendengar apa yang di keluhkan warga, kita akan segera tindak lanjut" pungkasnya

Sebelumnya di beritakan, Pengusaha ini sepertinya kebal hukum, Bangunan yang berada di Jalan KH. Zainul Arifin dekat Gang Taruma Belakang ini tidak memiliki IMB dan membangunan bangunan diatas parit.

Lurah Madras Hulu Mustaqiem Siregar mengatakan bahwa dirinya akan memanggil pengusaha tersebut dan mengecek surat surat terkait perizinan

"Terima kasih atas Informasinya bang, kita akan panggil pengusahanya dan akan mengecek surat surat terkait perizinan bangunan tersebut" ungkapnya

Lanjut Lurah mengatakan bahwa memang benar bangunan itu diatas parit dan dirinya mengakui ada warga keberatan terhadap bangunan diatas parit tersebut.

"Emang benar itu diatas Parit dan ada warga keberatan bang" paparnya

Seorang warga Taruma Belakang Madras Hulu mengatakan bahwa Pengusaha itu baru saja datang ke kampung kami tapi kok seperti kebal hukum membangunan tanpa izin apalagi di atas parit.

"Itu pengusaha sombong sekali, diakan baru di kampung kami, suka hati membangun bangunan tanpa izin dan diatas parit pulak bang" ujarnya

Sebelumnya di beritakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan Ruko serta Gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Instruksi ini disampaikan Bobby Nasution di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/12/2021) ketika memimpin rapat pembahasan permasalahan terkait bangunan yang menyalahi IMB, serta tidak memasang plang IMB pada saat mendirikan bangunan.

Dalam rapat tersebut, Bobby Nasution mengatakan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, maka Pemko Medan akan menertibkan bangunan yang berdiri tanpa IMB serta yang menyalahi aturan IMB. 

Oleh sebab itu Bobby Nasution meminta agar bangunan yang akan berdiri harus menyertakan plang IMB- nya sesuai dengan jumlah dan bentuk bangunannya.

"Penertiban IMB ini harus kita lakukan secara kolaborasi antara OPD terkait mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkim, dan DPMPTSP, serta Satpol PP Kota Medan. Sebab peran kewilayahan sangat diperlukan dalam menertibkan bangunan yang berdiri tanpa IMB, ini yang saya inginkan agar PAD kita dapat meningkat", kata Bobby Nasution.

Upaya meningkatkan PAD ini dibutuhkan agar Pemko Medan dapat melaksanakan pembangunan kota terutama merealisasikan 5 program prioritas wali Kota Medan. 

Sebelumnya Kepala Balitbang Kota Medan, Irwan Ritonga menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) tentunya OPD yang membidangi IMB dan yang mengawasi tegaknya peraturan harus berpedoman kepada peraturan tersebut. 

"Tetapi yang terjadi di lapangan tidak demikian, banyak bangunan masyarakat baik itu rumah maupun rumah toko (ruko) yang menyalah seperti tidak memiliki IMB maupun menyalahi IMB", katanya.

“Sebagian masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dengan tidak mau memasang plang IMB di lokasi bangunan atau tidak memiliki IMB serta bangunan yang tidak sesuai dengan IMB tersebut tentunya dapat menimbulkan kebocoran potensi PAD Kota Medan", jelas Irwan.**