Ada Apa? Pemilik 2 Escavator Tak Di Tetapkan Tersangka

Ketum DPP LSM BIN : Pejabat Gakkum LHK Wilayah Sumatera Di Duga Melakukan Tindak Pidana Pembiaran

Ketum DPP LSM BIN : Pejabat Gakkum LHK Wilayah Sumatera Di Duga Melakukan Tindak Pidana Pembiaran

Photo : Alat Berat Eskavator di Suaka Marga Satwa Barumun yang terjadi di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 

Medan - Tidak di tetapkan tersangka pemilik alat berat 2 (dua) escavator yang di gunakan untuk merusak kawasan hutan Suaka Marga Satwa Barumun Desa Siraisan Kecamatan Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kecamatan Padang Lawas membuat Ketua Umum DPP LSM Badan Informasi Nasional (BIN) angkat bicara 

H. Pandu Napitupulu dalam keterangan Persnya pada tangal 21/7/2022 menyatakan : 

1. Kami Dari Dewan Pimpinan Pusat LSM Badan Informasi Nasional (DPP LSM BIN) khawatir dengan keberadaan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera yang bisa di duga sebagai pejabat yang melakukan pembiaran sebagaimana di maksud dalam dalam pasal 27 pasal  104 Undang undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang berbunyi "setiap pejabat yang sengaja dengan melakukan pembiaran terjadinya pembalakan liar sebagaimana di maksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 17 dan pasal 19 tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana di maksud dalam pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 7.500.000.000,00 (Tujuh miliar lima ratus juta rupiah)

2. Dalam hal ini kita mengkhawatirkan bahwa dengan tidak di tetapkannya tersangka lain atas laporan kejadian Nomor : LK 451/K/3/BKW III/KSA/06/2021 tanggal 14 Juni 2021 seperti halnya status pemilik 2 (dua) unit alat escavator (alat bukti) dapat mengarah kepada dugaan dengan sengaja melakukan pembiaran sebagaimana di maksud.

3. Maka saya meminta supaya Balai Pengamanan dan Penegakan Lingkungan hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara benar benar dalam melakukan proses hukum terhadap penanganan pidana kehutanan yang terjadi di Suaka Marga Satwa Barumun yang terjadi di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas 

"Di duga ada Main Mata antara Pejabat Gakkum LHK Wilayah Sumatera Utara dengan Pemilik Escavator karena sampai saat ini pemilik alat berat tidak di tetapkan tersangka, Ada apa?" ungkapnya penuh tanya

Awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui WA kepada Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan Kasi Wilayah 1 Gakkum LHK Wilayah Sumatera, namun hingga saat ini tak membalas.

Sebelumnya di beritakan, Dewan Pimpinan Pusat LSM Badan Informasi Nasional (BIN) kembali menyurati :

1. Asisten Pidana Umum Kejatisu
2. Dirkrimsus Poldasu
3. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera
4. Kasi Wilayah 1 Gakkum LHK Wilayah Sumatera

Surat tertanggal 30 Juni 2022 dengan nomor surat : 013/DPP-LSM BIN /VI/2022 Perihal : Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat tidak bisa melepaskan tanggung jawab pidana pemilik alat berat perusak kawasan hutan suaka margasatwa sesuai laporan Keadilan Nomor : LK 451/K 3/BKW III/KSA/06/2021 tanggal 14 Juni 2021

Dalam surat tersebut di sebutkan bahwa belum atau tidak di penuhi oleh Kasi I Gakkum Wilayah Sumatera selaku penyelidik/PPNS adalah karena ada alasannya adanya perjanjian sewa pakai alat berat yang di buat penyewa dan pihak pemilik alat berat tertanggal 26 April 2021 bermaterai yang dimana dalam perjanjian itu di sebutkan adalah menjadi tanggung jawab penyewa mempekerjakan alat berat di areal yang berlawanan hukum (sumber kabarriau.com tertanggal 20 Juni 2022 terlampir) menuurut kami adalah merupakan alasan yang menurut DPP LSM BIN adalah tidak tepat dan keliru 

"Kami menilai tidak di tetapkannya pemilik alat berat sebagai tersangka oleh Kepala Gakkum Wilayah Sumatera Utara merupakan tindakan yang tidak tepat dan keliru" ungkap H. Pandu Napitupulu SE Ketua Umum DPP LSM BIN. Minggu (3/6/2022)

Pandu mengatakan dirinya membantah apa yang di jadikan alasan penyelidik/penyidik dengan tidak di tetapkan pemilik alat berat tersebut hingga saat ini dengan alasan sebagai berikut :

1. DPP LSM BIN menemukan di dalam surat perjanjian sewa alat pakai berat tersebut tepatnya di Pasal 1 Poin 2 yang memuat tentang lokasi pekerjaan adalah berada di desa siraisan kecamatan ulu barumun kabupaten padang lawas, seharusnya pemilik alat sudah dianggap tahu lokasi kerja alat beratnya adalah di sekitaran suaka margasatwa barumun sehingga ianya mesti dimintai pertanggung jawaban pidana juga

2. Saat di lakukan penangkapan atas 2 (dua) alat berat escavator di lokasi kejadian adalah saat sedang di kemudikan oleh 2 (dua) orang operator yang mana ke 2 (dua) orang operator menurut sumber adalah karyawan langsung dari pemilik alat berat, akan tetapi ke 2 (dua) orang operator sampai saat ini belum di jadikan tersangka sehingga untuk di menjadikan pemilik alat berat sebagai tersangka akan mengalami kesulitan karena belum di tetapkannya ke 2 (dua) operator sebagai tersangka

3. Seharusnya pemilik alat berat dianggap mengetahui keadaan lokasi kerja yang merupakan tegakan pohon hutan, mengingat pekerjaan pembukaan jalan di lokasi SM Barumun tersebut memakan waktu berbulan-bulan sehingga adalah kebiasaan bagi pemilik untuk cek alat beratnya di lokasi kerja, begitu juga tentang kebiasaan operator yang melaporkan setiap situasi dan keadaan yang terdapat di lokasi kerja kepada pemilik alat berat sehingga alasan pemilik alat berat yang tidak tahu menahu dan melepaskan tanggung jawab pidana hanya kepada penyewa alat berat adalah kita duga suatu siasat yang mengada-ada

4. Alasan surat perjanjian sewa pakai alat berat tersebut untuk melepaskan pemilik alat berat dari jerat hukum menurut kami adalah keliru karena sudah seharusnya perjanjian tersebut tidak berlaku atau Otomatis batal demi hukum karena melanggar syarat obyektif perjanjian yaitu suatu sebab yang halal tidak dilarang oleh Undang-undang sebagaimana di atur pasal 1320 KUHPerdata serta sumber-sumber tentang perjanjian.

5. Bahwa kami khawatir dan menduga jika perjanjian sewa-menyewa tersebut dapat saja di buat dan di tanda tangani pada saat telah dilakukan penangkapan di lokasi yakni di SM Barumun Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas, tapi jikapun perjanjian tersebut di buat sebelum terjadi penangkapan sudah seharusnya dianggap batal demi hukum dan tidak pernah ada karena lokasi kerja berada di areal terlarang melanggar undang-undang.

"DPP LSM BIN akan tetap terlibat aktif dalam melakukan upaya-upaya termasuk dalam mengawasi proses penindakan terhadap terduga oknum perusak suaka marga satwa agar tidak tebang pilih dan pandang bulu" paparnya

Pandu juga menganalogikan dugaan kasus ini dengan alanogi seseorang yang menerima satu unit mobil yang ianya tahu itu berasal dari tindak pidana pencurian, akan tetapi si penadah mencoba bersiasat seolah-olah dianya tidak mengetahui bahwa mobil itu berasal dari tindak pidana pencurian dengan hanya bermodalkan sebuah  surat perjanjian antara si penadah dengan si penjual mobil curian yang kira-kira bunyi perjanjiannya "Jika mobil ini ternyata berasal dari hasil pencurian atau kejahatan, maka si penadah tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana". Jika hal seperti itu berlaku, maka hal itu akan bisa menjadi cara para penadah untuk melepaskan jerat pidana terhadapnya. Padahal seharusnya hukum mesti mampu menghukum semua pelaku pidana tanpa terkecuali.

Pandu juga berharap lembaga penegak hukum dapat mempertimbangkan apa yang menjadi alasan kami ini dalam membantah alasan adanya surat perjanjian sewa menyewa tersebut yang menjadi tanggung jawab penyewa mempekerjakan alat berat di areal yang berlawan hukum dan jika mitra lembaga penegak hukum berpendapat lain karena ada penerapan pasal pidana yang lebih tepat lagi untuk menetapkan pemilik alat berat sebagai tersangka maka kami sangat mengharapkannya demi tegaknya hukum dan terdapatnya efek jera

"Surat pertama kami sampai saat ini belum juga ditanggapi atau di balas, Gakkum Wilayah Sumatera harus menjawab surat kami, sebagai tanggung jawab organisasi" ujarnya

Ginting Kasi 1 Gakkum Wilayah Sumatera mengatakan saat di tanya apakah sudah membalas secara resmi surat DPP LSM BIN mengatakan dirinya sudah menjawab melalui kabarriau.com beberapa waktu lalu

"Kan sudah di jawab melalui abang" pungkasnya.

Surat DPP LSM BIN ini juga di tembuskan ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dirjen Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup di Jakarta.**