Peraturan Indo Mobil Finance Berubah - Ubah Minta YLKI Turun Tangan dan Usut Dugaan Pelanggaran UU Konsumen

Peraturan Indo Mobil Finance Berubah - Ubah Minta YLKI Turun Tangan dan Usut Dugaan Pelanggaran UU Konsumen

PT Indomobil Finance Indonesia di Jl. Gatot Subroto No.369, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan,

Medan - Penggiat dan Aktifis Kota Medan Rahmadsyah angkat bicara terkait Indo Mobil Finance yang saat ini tak mau mengeluarkan surat keterangan bahwa sepeda motor masih dalam kredit terhadap Konsumen Inisial A

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan dirinya heran dan bingung serta mempertanyakan kenapa Indo Mobil Finance tidak mau mengeluarkan surat keterangan tersebut padahal itu adalah hak Konsumen, Kamis (28/7/2022)

"Pihak perusahaan sudah seharusnya memberikan dan memenuhi hak konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berikan saja surat keterangan tersebut tanpa embel-embel apapun karena itu adalah hak konsumen" ungkapnya

Lanjut Rahmadsyah mengatakan dirinya semakin bingung melihat Pihak Indo Mobil Finance yang berubah berubah keterangannya dalam membuat persyaratan untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa sepeda motor dalam keadaan kredit, awalnya syaratnya konsumen harus lunas cicilan sepeda motor, kemudian ada lagi syarat baru, konsumen harus melampirkan surat keterangan dari polisi bahwa unit sepeda motor konsumen di tahan pihak kepolisian dan dirinya juga meminta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk turun mengusut kasus dugaan pelanggaran UU Konsumen.

"Ada dugaan Indomobil Finance lakukan pelanggaran UU Konsumen dengan mempersulit konsumen mendapatkan haknya, Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) harus mengusut dugaan pelanggaran tersebut" paparnya

Eko dari pihak perusahaan Indo Mobil Finance saat di tanya awak media tentang alasan yang berubah ubah dari awal tentang syarat keluarnya surat keterangan bahwa sepeda motor masih dalam kredit mengatakan itu perintah pusat

"Perintah Pusat bang, kita hanya menjalankan saja" ungkapnya singkat

Sebelumnya di beritakan,
PT Indomobil Finance Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis jasa pembiayaan kendaraan bermotor yang berada di Jl. Gatot Subroto No.369, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara di duga melanggar Hak Konsumen 

Salah seorang Konsumen yang bernama inisial A mengatakan bahwa dirinya mau mengambil surat keterangan dari Indo mobil Finance bahwa sepeda motornya masih dalam kredit untuk di gunakan mengurus sepeda motornya yang saat ini di tahan Polrestabes Medan, tapi hingga saat ini pihak perusahaan leasing tersebut tidak mau mengeluarkannya. Rabu (27/7/2022)

"Sampai saat ini Indo Mobil Finance tidak mau mengeluarkan surat keterangan bahwa sepeda motorku masih dalam kredit bang" ungkapnya

Lanjut A mengatakan dirinya merasa heran kenapa pihak leasing tidak mau mengeluarkan surat keterangan yang di mintanya karena dirinya merasa itu adalah haknya sebagai konsumen, padahal pihak perusahaan harus memberikan dan memenuhi hak konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

"Harusnya Pihak Leasing memberikan surat keterangan tersebut karena itu adalah hak konsumen" ujarnya

Eko dari Pihak Perusahaan Leasing Indo Mobil Finance bersama Rudi mengatakan bahwa pihaknya mau mengeluarkan surat keterangan yang di minta oleh konsumen tapi dengan syarat harus membayar cicilan satu bulan yang belum di bayarkan konsumen

"Bayar dulu cicilannya bang, baru kami keluarkan surat yang di minta konsumen" pungkasnya.

Rudi pegawai Indo Mobil Finance sampai saat tulisan ini di muat di kabarriau.com tidak dapat di konfirmasi lagi setelah sebelumnya Rudi berjanji akan menghubungi awak media.**