Tak Mau Keluarkan Surat Keterangan Masih dalam Kredit, Indo Mobil Finance Di Duga Langgar Hak Konsumen
Medan - PT Indomobil Finance Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis jasa pembiayaan kendaraan bermotor yang berada di Jl. Gatot Subroto No.369, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara di duga melanggar Hak Konsumen
Salah seorang Konsumen yang bernama inisial A mengatakan bahwa dirinya mau mengambil surat keterangan dari Indo mobil Finance bahwa sepeda motornya masih dalam kredit untuk di gunakan mengurus sepeda motornya yang saat ini di tahan Polrestabes Medan, tapi hingga saat ini pihak perusahaan leasing tersebut tidak mau mengeluarkannya. Rabu (27/7/2022)
"Sampai saat ini Indo Mobil Finance tidak mau mengeluarkan surat keterangan bahwa sepeda motorku masih dalam kredit bang" ungkapnya
Lanjut A mengatakan dirinya merasa heran kenapa pihak leasing tidak mau mengeluarkan surat keterangan yang di mintanya karena dirinya merasa itu adalah haknya sebagai konsumen, padahal pihak perusahaan harus memberikan dan memenuhi hak konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
"Harusnya Pihak Leasing memberikan surat keterangan tersebut karena itu adalah hak konsumen" ujarnya
Eko dari Pihak Perusahaan Leasing Indo Mobil Finance bersama Rudi mengatakan bahwa pihaknya mau mengeluarkan surat keterangan yang di minta oleh konsumen tapi dengan syarat harus membayar cicilan satu bulan yang belum di bayarkan konsumen
"Bayar dulu cicilannya bang, baru kami keluarkan surat yang di minta konsumen" pungkasnya.
Rudi pegawai Indo Mobil Finance sampai saat tulisan ini di muat di kabarriau.com tidak dapat di konfirmasi lagi setelah sebelumnya Rudi berjanji akan menghubungi awak media.**