Guru Honerer Kecewa Tak ada Rekomendasi Komisi 2 DPRD Medan Tentang Kepala Sekolah Yang Memecat Dan Mengancam Dirinya

Guru Honerer Kecewa Tak ada Rekomendasi Komisi 2 DPRD Medan Tentang Kepala Sekolah Yang Memecat Dan Mengancam Dirinya

Photo : Rapat Dengar Komisi 2 DPRD Kota Medan dengan Dinas Pendidikan Kota Medan dan Forum Guru Tak Tetap Kota Medan

Medan - Ramot Napitupulu guru Honorer yang sudah bekerja selama sembilan tahun di Sekolah di UPT SDN 064973 sedih dan kecewa melihat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Kota Medan yang tidak menghasilkan rekomendasi apapun dan membahas tentang persoalan yang sedang di hadapinya. Rabu (27/72022)

"Komisi 2 DPRD Medan tak menyinggung sedikitpun tentang persoalan yang kualami bang" ungkapnya sedih

Lanjut Ramot menjelaskan dirinya berharap Komisi 2 DPRD Kota Medan menjadwalkan kembali RDP agar persoalan yang dialaminya mendapat solusi karena saat ini dirinya menganggur tak bisa bekerja sebagai guru lagi

"Saya berharap DPRD Medan bisa buat jadwal RDP kembali dengan menghadirkan Kadis Pendididikan Kota Medan dan Kepala Sekolahku, agar aku bisa mengajar kembali dan gak menganggur seperti ini bang" katanya sedih

Sebelumnya Kisruh di UPT SDN 064973 berbuntut panjang, Kepala Sekolah akan melaporkan Gurunya Sendiri.

Ramot Napitupulu Guru Honorer yang bekerja selama 9 tahun di UPT SD Negeri 064973 mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi akan di laporkan ke Polisi

"Saya mau di laporkan ke Polisi sama Kepala Sekolah bang" ungkapnya

Lanjut Ramot menjelaskan dirinya diancam mau di laporkan polisi akibat kisruh yang terjadi beberapa waktu lalu di SDN 064973 bahkan tidak hanya dirinya, warrawanpun mau di laporkan ke Polisi

"Bukan akubaja bang, wartawanpun mau di laporkan ke polisi" katanya

Rahmah Nasution Ketua Forum Guru Tak Tetap Kota Medan mengatakan bahwa Ramot Napitupulu hanya minta di berdayakan sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan

"Ramot Napitupulu hanya minta di berdayakan sesuai dengan pertemuan FGTT Kota Medan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan jadi kenapa harus di polisikan, salahlah Kepala Sekolahnya" ujarnya

Perlu di ketahui, Jurnalis, pewarta, wartawan, atau apapun sebutannya, adalah profesi yang dibatasi kode etik. Profesi ini juga dilindungi Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Maka, setiap wartawan dan produk pers, diatur dalam peraturan tersebut.

UU Pers juga jadi acuan ketika produk yang dibuat dipermasalahkan secara hukum. Sebagai landasan penyelesaian masalah di Dewan pers. Namun, selama produk pers belum terindikasi pelanggaran hukum pidana.

Hal itu diperkuat nota kesepahaman antara Dewan Pers selaku organisasi yang menjadi atap insan pers, bersama kepolisian. Nota kesepahaman itu ditandatangani Kapolri Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo pada 2017 dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017. 

Tema dari nota kesepahaman tersebut adalah Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Sebelumnya di beritakan, Ketua Forum Guru Tak Tetap (FGTT) Kecamatan Medan Timur yang mendampingi Ramot Napitupulu Guru Honorer SDN 064973 Kecamatan Medan Tembung harus beradu mulut dengan Asni Dewi Siregar Plt Kepala Sekolah SDN 064973 yang juga Kepala Sekolah UPT SDN 064977.

Awalnya Ramot di undang Rapat mendadak yang di buat Asni Dewi Siregar selaku Kepala Sekolah untuk membicarakan terkait Honorer yang ada di sekolah tersebut.

Pertemuan yang di hadiri seluruh Guru PNS, P3K dan Kebersihan dua sekolah yang di jabatnya.

Ramot mengatakan dirinya bingung kenapa untuk membicarakan masalah honorer harus menghadirkan seluruh PNS, Guru P3K dan Guru Honorer serta penjaga kebersihan yang ada di dua sekolah tersebut

"Bingung aku bang, kok dikumpulin Kepala Sekolah seluruh PNS, P3K, Honorer dan penjaga sekolah sehinggu berhujung kericuhan dan adu mulut antara kami"ungkapnya

Ketua Forum Guru Tak Tetap (FGTT) Kecamatan Medan Tembung mengatakan bahwa dirinya mendampingi Ramot Napitupulu karena ingin memperjuangkan nasib guru honorer sesuai dengan hasil pertemuan dengan Rajudin Sagala Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan Laksamana Putra Siregar Kadis Pendidikan Kota Medan beberapa waktu lalu

"Saya mendampingi Ramot Napitupulu untuk memberitahukan hasil Pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan Kadis Pendidikan Kota Medan tapi kok berhujung ricuh ya" katanya

Lanjut Ketua FGTT Kecamatan Medan Timur ini mengatakan bahwa harusnya Honorer tersebut di berdayakan menjadi Guru Mata Pelajaran (Mapel), Seni Budaya Keterampilan (SBK), Bahasa Inggris, Perpustakaan, Pendidikan Jasmani, Olah Raga Kesehatan (PJOK)

"Kita ingin memberikan masukan kepada Pihak Sekolah agar Ramot Napitupulu di berdayakan bukan malah tak berfungai atau di suruh melamar ke sekolah lain, tapi kok berhujung ricuh."ucapnya penuh dengan tanya Selasa (12/7/2022).**