Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Kirim Pengaduan ke Aplikasi Siwas minta Ganti Hakim dan Kejari Medan Ganti Jaksa

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Kirim Pengaduan ke Aplikasi Siwas minta Ganti Hakim dan Kejari Medan Ganti Jaksa

Photo : Kuasa hukum Korban Pemerkosaan, Advokat Aliyus Laia S.H,

Medan - Hari ini, Selasa (26/7/2022) Jam 11.44 Wib di gelar Persidangan Perdana Kasus Pemerkosaan Anak  di bawah umur.

Korban Pemerkosaan Inisial N (14) didampingi Advokat Aliyus Laia S.H, dan Agustinus Ndruru S.H bersama Ketua Tim Investigasi LBH HAPI Sumut bung Edison Gulo mengatakan bahwa persidangan perdana hari ini mengecewakan dirinya oleh karena dirinya meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan mengganti dan Hakim dan Jaksa

"Kita minta Hakim dan Jaksa di Ganti, mengecewakan sekali persidangan hari ini bang" ungkap Aliyus

Lanjut Aliyus mengatakan bahwa kekecewaannya bukan tanpa alasan, 

Pertama, Hakim dan Jaksa membentak kliennya saat persidangan pertama sehingga menimbulkan rasa ketakutan terhadap korban

Kedua, Pada sidang Pertama Hakim memberikan keterbatasan kepada korban untuk memberikan keterangan bahkan terkesan mengintimidasi korban dengan cara tidak memberikan kepada korban untuk memberikan bantahan atas keterangan terdakwa.

3. Pada sidang Pertama Hakim membentak korban dengan mengantakan "lantam kali mulut" kau dan ada dugaan mencoba menggiring korban agar kasus ini menjadi suka sama suka antara pelaku dan korban dengan mengatakan "kan ganteng si haben, kau kalau senyum manis juga nabila kau gak suka nengok dia, kau buat status di facebook hati kau berbunga bunga" 

4. Pada Sidang Pertama Setelah sidang di temukan Jaksa duduk bersama dengan keluarga Terdakwa di dalam ruangan sidang, di duga melanggar Kode Etik , karena menurut Aliyus Jaksa seharusnya berbincang dengan korban bukan malah berbincang dengan terdakwa, dan dirinya merasa aneh melihat Jaksa yang menyuruh korban untuk turun terlebih dahulu

"Kalau di biarkan terus menerus maka akan semakin membuat trauma secara psikis dan gak nyaman menjalani persidangan kedepannya, jika hakim dan jaksa masih orang yang sama" paparnya.

Aliyus juga mengungkapan kecewaannya kepada hakim yang tidak mengizinkan dirinya mendampingi kliennya saat persidangan

"Klien saya tadi berharap kedepannya hakim mengijinkan saya mendampingi klien saya saat persidangan karena kliennya merasa nyaman mengikuti persidangan apabila di damping" paparnya

Aliyus juga mengatakan bahwa dirinya sudah membuat pengaduan dan Laporan ke Aplikasi Siwas dengan Nomor Laporan YU4DX20220722XN dengan tanggal laporan Jum'at (22/7/2022)

Jaksa Ainun saat di konfirmasi melalui WA membantah keterangan dari Orang Tua Korban

"Sudah 2 tahun saya tidak menangani perkara Anak, kebetulan Ainun salah satu Jaksa Anak krn sdh Diklat TP Anak, selama ini perkara Tipikor,eh giliran di kasih lagi berkas anak, malah diteriak teriakin orang yg bukan salah awak," ujarnya

Rini Utami Pekerja Sosial juga membantah keterangan orang tua korban

"Hakim dan Jaksa tidak pernah berbuat seperti yg anda tuls, hakim dan jaksa bersikap baik dengan korban" pungkasnya.**