Dikonfirmasi Gertak Wartawan

Korban Penipuan Terindikasi Manfaatkan Hukum untuk Menagih Fee Dari “Surat Sakti” Wako Dumai

Korban Penipuan Terindikasi Manfaatkan Hukum untuk Menagih Fee Dari “Surat Sakti” Wako Dumai

Dumai - Sebelumnya pada media ini Om Ilyas (60 Th) warga Jalan Nelayan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai mengaku kesalnya tak terbendung lagi, pasalnya uang Om Ilyas senilai Rp.959 juta diduga ditipu oleh ST, warga jalan Laksamana Siak dengan dalih “surat sakti” walikota Dumai.

Selidik punya selidik laporan Om Ilyas ini ternyata terindikasi tidak serius, soalnya laporan LP/B/287/VI/2022/SPKT/RIAU di Polda Riau tak kunjung ditindaklanjuti “diduga memanfaatkan hukum demi kepentingan pribadi”.

Bahkan dikonfirmasi ulang terkait tindak lanjut laporannya di Polda Riau itu, Om Ilyas terkesan menghindar dan bahkan terkesan mengancam wartawan.

“Kau ni siapa ikut campur urusan orang jumpa kita dulu,” tulis Ilyas dalam pesan WhatsApp nya, Senin (25/7/22).

Padahal redaksi kabarriau/babe hanya konfirmasi terkait tindak lanjut laporannya di Polda Riau, “Terkait laporan bpk di Polda Riau saya dapat informasi kalau bapak sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap laporan penipuan. Apakah sebagai korban penipuan kok bapak terkesan diam. Apakah laporan tersebut gertak untuk pelaku saja,” Ilyas menjawab “Jumpa saya sebelum saya suruh anggota saya cari awak tu,” jawab Ilyas.

Kejadian berawal dari ST yang menunjukkan selembar surat walikota Dumai dengan No 443/Binkes/1079 tertanggal 27 Des 2021, yang katanya menindak lanjuti proyek dari  Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dan kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Om Ilyas.

Kejadian itu sekira bulan November 2021, Om Ilyas dengan ST bertemu di Star City. Kemudian ST menawarkan kerjasama dua proyek pengadaan alat kesehatan Covid-19 yang berada di kota Dumai dengan nilai sebesar 50 Milyar dan 90 miliar dari dua kementerian (Kemenkeu dan  Kemenkes).

“Saya ditawarkan proyek dari dua Kementerian. ST meminta panjar kalau mau mendapatkan proyek ini. Saya yakin setelah ST menunjukkan surat walikota Dumai itu,” kata Om Ilyas, Minggu (10/7/22) sebelumnya membenarkan laporannya di Polda Riau.

Setelah pertemuan sekitar 1 minggu kemudian bujuk rayu dilanjutkan ST meyakinkan Om Ilyas,, dengan mendatangkan dua orang yang disebut ST sebagai pegawai Kemenkeu bernama Riki Albonio dan Ayu Yohana Dewi bekerja di Kementerian Kesehatan.

Saat itu kepada Om Ilyas ST minta proyek itu dibiayai dana panjar uang dengan beberapa kali diserahkan dengan total nilai Rp. 959 juta.

Untuk kelanjutan proyek ini kemudian ST minta bertemu dengan Om Ilyas di hotel Premiere jalan Jend Sudirman Pekanbaru. Bujuk rayu ST kembali dilanjutkan dengan memperlihatkan surat walikota dumai dengan No 443/Binkes/1079 tertanggal 27 Des 2021 itu.

Om Ilyas sepakat mengambil proyek tersebut dari ST, Riki Alvonio serta Ayu Yuhana Dewi. Dihadapan ST terjadi pembicaraan dengan Riki Alvonio dengan Ayu Yohana.

“Keduanya meminta Fee 30 persen dari nilai keuntungan proyek tersebut. Namun ternyata produk yang ditawarkan terlapor tersebut sampai saat ini tidak ada. Makanya saya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau,” kata Ilyas.

Saat itu walikota Dumai, H. Paisal, SKM,MARS., dikonfirmasi menyebut siap memberikan keterangan di hadapan Penyidik Polda Riau terkait surat walikota Dumai yang ditunjukkan ST pada korban walau dia mengaku belum melihat surat tersebut.

“Kita juga belum tahu masalahnya, tapi sebaiknya tanya langsung saja pada pelapor. Terkait undangan penyidik kita siap memberikan keterangan,” katanya Minggu (10/7/22).

Belakangan dikonfirmasi walikota Dumai, H. Paisal tidak lagi mau menjawab.**