4 Ekskavator Ditahan Polhut Riau

Fuad; Kalau Anggaran Cukup Semua Alat Berat dalam Kawasan Tanpa Izin Akan Disikat. Murod: UU CK Jangan Salah Arti

Fuad; Kalau Anggaran Cukup Semua Alat Berat dalam Kawasan Tanpa Izin Akan Disikat. Murod: UU CK Jangan Salah Arti

Pekanbaru - Penegakan hukum terhadap keberadaan alat berat dalam kawasan hutan terus diburu tim UPT KPH seluruh Riau, kali ini UPT KPH Kuansing, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Riau menambah penangkapannya, 1 alat berat dalam kawasan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) kemarin juga ditangkap.

“Alat berat dari lokasi TNBT) dititipkan di kantor Balai Taman Nasional Tesso Nilo (BTNTN), dan operator alat berat saat ini dititipkan di Polda Riau,” kata kata Kabid Penaatan dan Penataan Mohammad Fuad, SH., Senin (25/7/22).

Sebelumnya UPT KPH Kuansing mengamankan 2 alat berat di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bahkan DLHK Riau juga telah menurunkan 10 personil polisi hutan (Polhut). Saat razia dari tangan para perambahan hutan tersebut kembali 1 alat berat jenis eskavator diamankan “jumlah di Kuansing 3,” katanya.

Ke 2 alat berat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), wilayah Siabu Kabupaten Kuantan Singingi, Riau saat ini kata Fuad sedang dalam perjalanan. Ditanya  operator dan para pekerjanya pada 2 alat berat tersebut sebut Fuad “sudah lebih dulu kabur”.

"Penangkapan UPT bertambah 1 lagi. 1 Sudah sampai di jalan Dahlia (Kantor Polhut Prov Riau). 2 sedang dalam perjalanan menuju kesini sayang satu truk rusak sedang diperbaiki dan 1 alat dititipkan di TNTN,” katanya. 

“Total jumlah alat berat ditangkap dalam kawasan hutan di Kuansing 3 dan 1 dalam kawasan TNBT. Pengangkutan alat berat dilakukan 2 trip 1 sudah sampai di Dahlia. Sisanya yang baru ini ada 2 sedang dalam perjalanan,” ulas Fuad.

Beber Fuad terkait keterlibatan Polhut Riau dalam menangani kasus penangkapan UPT KPH Kuansing ini katanya untuk membekap penyelidikan dan proses hukum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka sampai ke Kejaksaan.

Ketika ditanya apakah penagkapan yang disebut skala besar ini akan terus dilakukan agar perambah jera, jawab Fuad “sesuai skala prioritas. sesuai kemampuan yang ada. Kalau anggaran cukup semua akan kita sikat,’ katanya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod, mengingatkan siapapun yang membabat hutan agar segera menghentikan kegiatan dalam kawasan hutan.

“Jangan salah artikan, turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terkait penyelenggaraan kehutanan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 dan 24 Tahun 2021 mengatur tentang petani sawit di kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana. Ini kerap disalahartikan warga. Hal ini disinyalir menjadi penyebab mengapa perambahan hutan di Riau masih saja terjadi,” katanya.

"Memang kebun yang sudah terbangun tidak dipidanakan, tetapi saat ini setelah berlakunya UU CK pada 2 November 2020, tidak ada kompromi! Yang baru nanam atau merambah hutan akan ditindak," ulas Murod.

Dalam kesempatan ini Murod pun mengimbau agar warga tidak sembarangan memasuki kawasan hutan, apalagi jika niatnya tidak baik untuk merambah hutan.

"Sekarang ini lagi marak pada masuk ke dalam hutan mau nanam sawit, agar nanti sawit yang mereka tanam ini dipersepsikan sudah dibangun sebelum UU CK berlaku. Modus seperti ini sudah terbaca oleh pemerintah, jangan salahkan kami kalau pelakunya dipidana," tegasnya.

"Jangan memasuki kawasan hutan tanpa izin, UU CK tegas, sanksinya pidana jika terbukti menanam sawit di dalam kawasan hutan," pungkasnya.**