OTT Polres Pelalawan, Terkait Sprint Kepala UPT KPH Sorek Bakal Dipanggil Penyidik Tipikor

OTT Polres Pelalawan, Terkait Sprint Kepala UPT KPH Sorek Bakal Dipanggil Penyidik Tipikor

Pelalawan - Hari ini tersiar kabar kalau hari ini Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan mengagendakan jadwal pemanggilan kepada pihak LHK Riau dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, Senin (25/7/22).

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, dikonfirmasi menyebut agenda pemanggilan terkait pengembangan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat oknum ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

“Dalam OTT ASN DLHK Riau penyidik terus melakukan pendalaman.  Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada pihak LHK Riau untuk dimintai keterangan,'' ungkap AKP Edy Haryanto SH, Senin (25/7/22). 

''Surat panggilan pertama sudah dilayangkan penyidik. Nanti saya kabarkan perkembangannya. Kalau pemanggilan pertama yang dipanggil tidak datang tentunya sesuai prosedur akan ada pemanggilan selanjutnya,'' sebut Kasi Humas ini.

Kata Edi, panggilan pada saksi ini tim yang gabungan Opsnal dan Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan terkait empat anak buah mereka yang merupakan oknum anggota tim Gakkum DLHK Riau. Inisial oknum yang  terjaring OTT berinisial TL (53), HS (51), BS (44) MAG (41) yang sampai pagi ini masih diamankan di dalam tahanan Mapolres Pelalawan.

Tersangka OTT terancam pasal 12 huruf e UU RI, nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat jenis kobelko, Andika Tarigan sebesar Rp 40 juta, di Jalan Koridor RAPP, desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin (18/7) lalu.

Alat berat tersebut di “peras” saat terciduk melakukan aktifitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Empat oknum tim anggota Gakkum DLHK Riau itu langsung mengamankan alat berat yang sedang bekerja di lahan yang telah ditanami sawit modus penagkapan dalih penegakkan hukum di kawasan HPT.

Tersangka sebelumnya sempat melakukan negosiasi dengan pemilik alat berat, Oknum DLHK ini melakukan sogok karena takut dibawa ke Pekanbaru.

Maka disepakati uang damai sebesar Rp 15 juta dengan uang muka diberikan sebesar Rp 4 juta, pada Ahad (17/7/22) dan sisanya di bayarkan Senin (18/7/22).

Ketika usai transaksi di Km 90, di sup Tunjang, desa Segati, Langgam, ketika oknum menerima sisanya Rp 5 juta tersebut mereka langsung disergap tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Tim Polres Pelalawan menangkap keempat oknum anggota Gakkum DLHK Riau tersebut dari tangan pelaku disita uang Rp 6,8 juta. Dimana uang Rp 5 juta baru di terima dan di tambah uang muka sehari sebelumnya Rp 1,8 juta.

Berita sebelumnya dari informasi yang diterima Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) dari warga Langgam ada 5 oknum yang ditangkap.**