ARIMBI Apresiasi Ketegasan Bupati Kampar, Sejak Pj Kamsol Menjabat “Carut Marut” Perizinan Mulai Terkuak “9 Perusahaan Disegel”

ARIMBI Apresiasi Ketegasan Bupati Kampar, Sejak Pj Kamsol Menjabat “Carut Marut” Perizinan Mulai Terkuak “9 Perusahaan Disegel”

Foto Harianhaluan

Kampar - Ironis bukan kelakuan perusahaan di Kabupaten Kampar, mungkin diduga dibuat manja oleh oknum pejabat sebelumnya. Bayangkan disegel karena tidak memiliki izin, malah ada perusahaan "membangkang".

Banyak kalangan menilai sejak Bupati Kampar dijabat Pj Dr. H. Kamsol, MM., carut marut di Kampar sedikit demi sedikit mulai mencuat, pertanyaannya apakah sebelum Kamsol, Bupati? lain “tutup mata”.

Salah satu buktinya saat tim Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dari Pemkab Kampar melakukan peninjaun ke PT.BSP untuk mengecek segel yang telah dipasang di perusahaan tersebut karena melanggar aturan, hasilnya tim melihat pihak perusahaan telah menutupi segel tersebut.

Tragisnya lagi saat dilakukan penyegelan sebelumnya oleh tim Pemkab Kampar pihak perusahaan juga tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan.

Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar telah menyegel 9 perusahaan nakal yang tidak memiliki izin lengakap. Bagi perusahaan yang mengabaikan peringatan ini akan diberikan sanksi tegas, operasional perusahaan terancam dihentikan.

Informasinya dari sembilan perusahaan ini ada satu perusahaan yang seolah mengabaikan peringatan dari Pemkab Kampar. Pasal nya setelah disegel pihak perusahaan malah menutupi segel itu dengan sepanduk himbaun.

"Ada 8 Perusahaan dan 1 Pabrik yang telah disegel. Salah satu perusahaan membandel dengan menutupi segel Pemkab kampar dengan sepanduk himbaun," ujar Kepala Dinas  DPM-PTSP, Hambali pada media melalui Kabid Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan (PKPL) Elfauzan, pada media.

Pria yang akrab disapa Fauzan itu mengatakan hasil pemeriksaan dan temuan tim Pemkab Kampar terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, BPN Kampar menemukan 9 perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap dan langsung dilakukan penyegelan.

"Rentan waktu yang diberikan 15 hari, ini sifatnya masih pembinaan dan himbau, Jika nanti tidak direspon akan kita tindak tegas sampai penghentian operasional," tegas Elfauzan.

Sementara Kepala Suku Yaysan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, S, menanggapi perusahaan membangkang itu mengaku gerah, dengan informasi yang diterimanya dari media Mattheus mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan survei ke 9 perusahaan tersebut.

“Kita selaku Pegiat Lingkungan mengapresiasi kinerja Pemkab Kampar dibawah Komando Pj Bupati saat ini. Kalau kita temukan pidananya, maka akan kita laporkan ke Aprat terkait,” kata Mattheus di Pekanbaru, Minggu (24/7/22).

Dilihat dari web harianhaluan Perusahan yang telah disegel Pemerintah Kabupaten Kampar tersebut :

  1. PT. Johan Sentosa, saat pemeriksaan belum mampu memperlihatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Kemudian diduga ada areal perkebunan diluar hak guna usaha (HGU) di Areal 250 dan Blok C1;

  2. PT. Kumu Kampar Sehati, belum memiliki izin lingkungan, IMB dan IUP;

  3. PT. Bumi Sawit Perkasa, tidak memiliki izin lokasi dan IUP tidak berlaku. Kemudian izin lingkungan dan IMB tidak ada, HGU tidak ada, pengolaan kebun ini terindikasi berada dalam kawasan hutan;

  4. PT. Padasa Enam Utama Sungai Agung, belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat pola kemitraan sebanyak 20% dari izin yang diberikan sejak tahun 2014 dan belum memiliki HGU terhadap areal izin yang diberikan pada tahun 2014 tersebut;

  5. PT. Mandau Alam Sejahtera, tidak memiliki izin apapun mulai dari Izin lokasi, lingkungan, IMB, IUP dan HGU serta BPJS pekerja juga tidak ada;

  6. PT. Mandau Alam Lestari, Pabrik Kelapa Sawit tidak memiliki IMB dan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P);

  7. PT. Lindai Jaya Lestari tidak memiliki IMB, belum melaksanakan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan terdapat areal seluas lebih kurang 350 hektar tidak memiliki HGU;

  8. PT. Inti Kamparindo Sejahtera, sebagian bangunan tidak memiliki IMB dan tidak memiliki perizinan reklame. Serta terdapat areal seluas lebih kurang 1.200 hektar tidak memiliki izin lingkungan dan HGU;

  9. PT. Ayam Potensi Bukit Damai, tidak memiliki izin lingkungan dan IUP.**