Kado Pahit Hari Anak Nasional : Medan Belum Punya Perda Penyelenggaran Perlindungan Anak

Kado Pahit Hari Anak Nasional : Medan Belum Punya Perda Penyelenggaran Perlindungan Anak

Photo : Illustrasi Selamat Hari Anak Nasional, 23/7/2022

Medan - Rahmadsyah Kordinator Roemah Joeang Kota Medan menyatakan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2022 menjadi momentum untuk meningkatkan Perlindungan terhadap anak-anak di masa pasca pandemi COVID-19.

"3 tahun sudah masa pandemi, anak-anak tidak bisa sekolah tatap muka tapi virtual, tidak boleh keluar rumah untuk bermain dan memang anak-anak pasti ada rasa bosan, kini anak anak sudah boleh belajar tatap muka, ini harus jadi perhatian kita semua, Pemerintah harus meyakinkan dan memastikan hak-hak anak bisa tetap terpenuhi ini," kata Rahmad, Sabtu (23/7/2022)

Lanjut Rahmad mengatakan salah satu hak anak yang harus tetap terpenuhi masa pandemi COVID-19 dan saat sudah boleh belajar tatap muka ini adalah hak akan pendidikannya, hingga kasus atau masalah kekerasan fisik, psikis hingga seksual terhadap anak di Kota Medan masih ditemukan atau masih terjadi.

Menurut Rahmad, untuk mengatasi masalah terhadap anak maka Rahmad meminta DPRD Medan segera mengesahkan Ranperda Penyelenggaran Perlindungan Anak menjadI Perda

"Hari Anak Nasional Tahun 2022 ini juga menjadi momentum menjadikan Ranperda Penyelenggaran Perlindungan Anak dengan harapan pelayanan, perlindungan dan kasus kekerasan fisik, psikis hingga seksual terhadap anak bisa diminimalisir atau bahkan tidak ditemukan lagi," kata Rahmad

Tambah Rahmad dirinya sangat menyayangkan bahwa Kota Medan di tahun 2021 mendapat penghargaan Kota Layak Anak tapi sampai saat ini bem memiliki Perda Penyelenggaran Perlindungan Anak

"Persoalan atau masalah anak tidak hanya tugas dari satu lembaga saja namun dirinya berharap seluruh elemen bisa berkoloborasi karena masalah anak itu menyangkut dengan pendidikan anak hingga kesehatan anak" ujarnya

"Yuk kita berkoloborasi bersama agar Kota Medan bisa terus menjadi Kota Layak Anak dan memiliki Perda Penyelenggaran Perlindungan Anak" paparnya

Rahmad juga berharap dengan adanya perda penyelenggaraan perlindungan anak kota medan momentum bagaimana anak-anak di Kota Medan itu memiliki perlindungan dan perhatian dan segala masalah atau persoalan anak di Kota Medan bisa di minimalisir bahkan tidak ditemukan," kata Rahmad

Lebih lanjut Rahmad mengatakan ruang lingkup dari Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ialah perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, partisipasi Masyarakat dan dunia usaha, Kota Layak anak dan forum anak, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi perlindungan anak dan pembiayaan.

"Kado Pahit Hari Anak Nasional , Kota Medan belum punya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Bapemperda DPRD Kota Medan harus punya target pembahasan Ranperda tersebut kapan selesainya, jangan lewat lagi tahun ini" ujarnya

Dedy Aksyari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan saat di hubungi awak media mengatakan akan menghubungi awak media karena masih di jalan.

"Ntar masih di jalan abang" ungkapnya singkat.**