FAM - SU Geruduk Kejatisu : Usut Dugaan Korupsi PSR di Dinas Pertanian Paluta 

FAM - SU Geruduk Kejatisu : Usut Dugaan Korupsi PSR di Dinas Pertanian Paluta 

Photo : FAM - SU Geruduk Kejatisu : Usut Dugaan Korupsi PSR di Dinas Pertanian Paluta 

Medan - Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pagi ini, Jum'at (22/07/2022).

Unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa tersebut terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi di tubuh instansi Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara mengenai  Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Tahun Anggaran 2021.

Ketua FAM - SU Hasan mengatakan, ada 4 tuntutan yang disampaikan pada unjuk rasa kali ini di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Isu yang disampaikan, yang pertama meminta kepada Bapak Kajatisu agar mendorong Kejari Paluta untuk segera menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Palutas T.A 2021," kata Hasan melalui wawancara pada wartawan, Jum'at (22/7/2022).

Lanjut Hasan mengatakan Kemudian, meminta Bapak Kajati segera mendorong kejari paluta agar menangkap d oknum baik dari Kementerian dan di Tubuh Dinas Pertanian Kab. Padang Lawas Utara walaupun Kadis Pertanian Sudah di berhentikan dan Kabid Perkebunan sudah di ganti  kami berharap itu bukan menyurutkan Dugaan Korupsi yang saat ini sudah ditangani kejari Paluta. Dinas Pertanian Kabupaten dan Periksa ulang Kasi yang sekarang menjadi Kabid Perkebunan dinas Pertanian Paluta yang di duga berperan bersama oknum di BBP2TP berkait PSR  2021 di Padang Lawas Utara. 

Yang ketiga, tuntutannya adalah segera tangkap aktor intelektual permainan PSR dan oknum di balai besar pembenihan dan proteksi tanaman perkebunan BBP2TP dan Meminta Kejari Paluta agar tidak memeti es kan dugaan korupsi PSR T.A 2021 di Paluta. 

Arsyad juga kembali mengingatkan tentang _Undang- undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pemerintah RI No. 72 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor,_ kiranya undang undang tersebut agar segera dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku,  ujarnya. 

"Yang terakhir, kami berharap selaku penyambung lidah masyarakat agar kiranya Bapak Kajatisu segera melakukan tindakan dan jangan membiarkan Kejari Paluta untuk memeti es kan dugaan tindak pidana korupsi pada program PSR tersebut". pungkasnya.

Setelah beberapa lama berorasi Hasan mengatakan bahwa Aksi FAM - SU di terima oleh Joice Sinaga bagian Intel Kejatisu

"Kasus ini akan segera kami tindak lanjuti namun alangkah baik nya laporan resmi dari adek-adek mahasiswa masuk ke Kejatisu biar di disposisi oleh bapak kepala kejaksaan tinggi Sumatera Utara" pungkasnya.**