Dirjen Gakkum KLHK Apresiasi Putusan Hakim
Di Batam Kurir Limbah Lintas Batas Di Vonis 7,8 Tahun, Ridho: Kita Sedang Kejar Korporasinya
Batam - Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Batam karena telah memutus dan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup selama 7 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa nahkoda kapal SB Cramoil Equity, Chosmus Palandi (48).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022 telah memutus perkara Chosmus yang merupakan warga Lampung Selatan itu karena terbukti melakukan pengangkutan limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura yang memasuki wilayah Indonesia.
“Kami mempunyai komitmen untuk menindaklanjuti putusan pengadilan ini, KLHK akan mengembangkan penyidikan perkara ini terkait kejahatan korporasi lintas batas. Saat ini penyidikan KLHK sedang mendalami sumber limbah yang dibawa oleh Kapal SB Cramoil Equity dan korporasi yang terlibat. Penindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan limbah dan pencemaran lintas harus dilakukan untuk melindungi perairan dan lingkungan hidup Indonesia. Pelaku utama, penanggung jawab dan korporasi yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya. Penindakan ini akan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang berani menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk mendalami perkara ini”, tegas Rasio.
Kasus ini berawal dari Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam. Tanggal 13 Juni 2021, KSOP Khusus Batam mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam. Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Batu Ampar, Batam. Saat diperiksa, Tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam.
Tanggal 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Khusus Batam menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batu Ampar, Batam. Tim kemudian kembali memeriksa dan menemukan adanya muatan kapal sebanyak 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah, tidak memiliki izin pengangkut limbah atau tidak memiliki spesifikasi kapal, memasuki perairan Indonesia tanpa izin, nahkoda kapal tidak ada di kapal. Selanjutnya, KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup. Hasil pemeriksaan terhadap Kapal SB Cramoil Equity diketahui bahwa kapal tersebut merupakan milik Cramoil Singapore Pte Ltd, badan usaha yang beralamat di 4 Tuas View Lane Singapore.
Dari hasil uji laboratorium dan keterangan Ahli, muatan berisi cairan tersebut masuk kategori limbah B3. Membawa limbah B3 memasuki wilayah Indonesia merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani secara multidoor dengan penyidik KSOP, Khusus Batam.
Sementara Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa vonis hakim ini merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor dan upaya maksimal dengan menggunakan 2 rezim hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah.
Dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara pertama, Majelis Hakim PN Batam dengan Yudith Irawan sebagai Hakim Ketua, Edy Sameaputty dan Setyaningsih sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam perkara kedua, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 317 Juncto Pasal 193 Ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selain itu, Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa limbah B3 cair yang dimuat dalam 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter dirampas untuk dimusnahkan. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.**