Kalna Surya Siregar SH Ingatkan Sekda Rohil Soal Perubahan Perda Pilpeng

Kalna Surya Siregar SH Ingatkan Sekda Rohil Soal Perubahan Perda Pilpeng

Rokan Hilir - Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Siregar mengingatkan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir agar menyebarluaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Penghulu yang sebelumnya telah diubah dengan Perda 6/2019.

Diakui Kalna Surya Siregar bahwasanya ia mengetahui adanya tentang perubahan Perda ini dari pemberitaan di media, tanpa melihat, membaca naskah asli, atau Salinan, atau Kopian Rancangan tersebut.

Kita harus mengantisipasi tentang pemberitaan di media ini seolah dianggap penyebarluasan kepada masyarakat, tanpa mengetahui materi dalam rancangan perubahan perda tersebut. Bukan seperti ini yang dimaksud undang-undang. Katanya Kalna , Jum'at 22 Juli 2022.

Apabila diibaratkan, sekarang ini Pemerintah Kabupaten telah melemparkan bola kepada publik, namun publik belum mengetahui apa di dalam bola itu, udara kah, bom kah, virus kah, dan lain sebagainya. Oleh karenanya publik harus tau materi yang akan diubah tersebut.

Menurut Ketua LBH Mahatva ini, amanah penyebarluasan tersebut ditetapkan dalam Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah melalui UU 15/2019, dan UU 10/2020.

 Apabila disebarluaskan, maka masyarakat dapat berpartisipasi untuk memberikan tanggapan, masukan atau saran kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir selaku Pihak yang mengajukan usul perubahan terhadap regulasi pemilihan penghulu tersebut.

Benar sudah ada Wakil Rakyat di DPRD Rokan Hilir, namun hak publik yang dinyatakan oleh undang-undang tidak boleh diabaikan.

Karena terkait perubahan regulasi tersebut, bukan hanya masyarakat, LBH Mahatva sebagai salah satu alternatif organisasi profesi pun berkepentingan terhadap materi yang berkaitan dengan "rekomendasi LAM" yang menjadi polemik tersebut. 

Di akhir pesannya, Kalna Surya Siregar juga mengatakan "jangan sampai kelalaian/kekeliruan Pejabat di level bawah ini malah merusak hubungan baik Para Pemangku Kepentingan Kabupaten Rokan Hilir ini dengan Bupati Rokan Hilir.