Kelola SP4N-LAPOR, Pemkab Inhu Terbaik II Riau

Kelola SP4N-LAPOR, Pemkab Inhu Terbaik II Riau

Penandatanganan Fakta Integritas Tenaga Pengelolan SP4N LAPOR. (Foto Diskominfo Inhu)

INHU - Dalam hal kelola SP4N-LAPOR tingkat Provinsi Riau, Pemkab Inhu harus puas di posisi peringkat ke II setelah Pemkab Siak. Sedangkan diperingkat III diraih Pemkab Kampar.

Penetapan tersebut disampaikan Staf Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tommy Putra Pratama Gunawan pada acara monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR di Kantor Gubernur Riau Pekanbaru, Kamis (20/6).

Tommy juga menjelaskan rata-rata tindak lanjut aduan di Pemkab Inhu mencapai 78 persen dengan rata-rata lama tindak lanjut 6,3 hari kerja. 

"Semoga lama tindak lanjut dapat dipercepat hingga paling lambat 5 hari sesuai dengan rata-rata batas waktu secara nasional," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, indikator pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah surat keputusan keaktifan akun, data pengelolaan SP4N-LAPOR, kualitas tindak lanjut aduan dan rencana aksi.

Menurut Tommy, aplikasi SP4N-LAPOR sangat penting karena memiliki urgensi yang merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas dan juga sebagai bahan evaluasi dan klarifikasi bagi penyelenggara untuk memulihkan ketidakpuasan.

Dalam penyelenggaraan SP4N-LAPOR, penting juga untuk menjaga kerahasiaan pelapor dan isi laporannya sehingga masyarakat tidak takut menyampaikan aduannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Inhu, Jawalter merasa bangga atas prestasi yang telah diraih Pemkab Inhu tersebut. Menurutnya, hal tersebut karena adanya dukungan dari Bupati dan Sekda serta seluruh kepala OPD yang telah memberikan perhatian penuh terhadap pengelolaan SP4N-LAPOR di Kabupaten Inhu. 

Kepada admin SP4N-LAPOR, Jawalter berpesan setiap laporan yang masuk diteruskan ke masing-masing OPD agar dapat ditindaklanuti dengan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. 

Acara yang dibuka Sekda Prov Riau itu diwarnai dengan penandatanganan kesepakatan bersama seluruh kabupaten/kota se Provinsi Riau untuk melaksanakan hasil monitoring dan evaluasi pengelolan SP4N-LAPOR. (krc)