Bupati Rohul dan 3 Orang Setingkat Kadis Dilaporkan ke Polda Riau

Bupati Rohul dan 3 Orang Setingkat Kadis Dilaporkan ke Polda Riau

Pekanbaru - Bupati Rohulu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Rohul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dilaporkan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) ke Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan tindak pidana lingkungan, Rabu (20/7/22).

Laporan ini disampaikan setelah Tim ARIMBI menemukan fakta-fakta dugaan dumping di lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu (RSUD Rohul), dimana limbah medis ditumpuk di satu tempat tanpa memiliki izin.

“Kita harap tim penyidik Krimsus Polda Riau secepatnya melakukan pemanggilan pada terlapor agar kuman yang ikut pada limbah medis ini tidak menular, sebab di sebelah TPS RSUD itu ada Sekolah Luar Biasa (SLB) Pasir Pengaraian,” kata Kepala Suku ARIMBI, Mattheus Rabu (20/7/22).

Ulas Mattheus, “RSUD Rokan Hulu diduga tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan juga ditemukan kotak berwarna kuning yang berisi jarum suntik bekas pakai”.

“Tragisnya, RSUD Rokan Hulu menempatkan Limbah Medis (limbah padat) pada bangunan bekas tempat garasi mobil ambulance RSUD yang ditutupi plastik atau terpal warna biru dan berdindingan atap seng ddan berbatasan langsung dengan SLB. Kan kasihan dekat pembuangan limbah itu ada anak sekolah,” katanya.

Lanjut Mattheus, “RSUD juga diduga tidak melakukan pengelolaan limbah medis cair. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya instalasi kolam limbah atau bak aerasi yang dibangun.

“Dengan demikian bisa dipastikan limbah medis cair tersebut dilepas tanpa memenuhi baku mutu air yang diizinkan,” katanya.

Beber Mattheus, “disitu ada bangunan Incenerator tetapi tidak bisa difungsikan karena tidak sesuai standar. Tentu tidak memiliki izin operasional karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Seharusnya incenerator ini bisa mengurangi volume limbah medis padat RSUD Rokan Hulu”.

Katanya, ARIMBI telah mengirimkan teguran hukum (SOMASI) Nomor : 05/Somasi/Yayasan-ARIMBI/VII/2022 kepada Dirut RSUD Rohul dengan tembusan yang dikirimkan kepada Bupati Rohul, Kadis DLH dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu.

“Sebelum kita lapor kita sudah melakukan somasi dan dijawab. Nanti jawab tersebut silahkan disampaikan terlapor pada penyidik,” katanya.

Arimbi menduga RSUD Rokan Hulu telah melanggar ketentuan pada Pasal 59, Pasal 95 dan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena beroperasi tanpa dilengkapi izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah medis.

“Jelas dalam Pasal 59 ayat 2 menyebut setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya,” katanya.

Selain itu jelas Mattheus, kita juga menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam hal pengelolaan limbah medis yang menyebabkan putusnya kontrak antara Transporter PT. Andhika Makmur Persada dengan manajemen RSUD Rokan Hulu. Ini harus diusut tuntas Polisi,pungkas Mattheus.**