P3TSU Kecewa Rekomendasi DPRD Medan : Kami Korban Kebakaran, Harusnya Gratis, Bukan Diskon 15 Persen.

P3TSU Kecewa Rekomendasi DPRD Medan : Kami Korban Kebakaran, Harusnya Gratis, Bukan Diskon 15 Persen.

Photo : RDP Komisi 3 DPRD Medan bahas Pasar Aksara

Medan - Iqbal P3TSU ( Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara ) Kota Medan kecewa melihat
DPRD Medan merekomendasikan biaya kontribusi penyediaan fasilitas/prasarana kios/stand Pasar Aksara Medan turun sebesar 15 persen dari yang ditetapkan.

Kekecewaan itu bukan tanpa alasan, Iqbal mengatakan bahwa alasan kekecewaan dirinya karena kebijakan PUD Pasar Kota Medan yang mematok biaya kios/stand di Pasar Aksara dengan alasan kekurangan jumlah tempat berdagang.

"Pedagang sudah 6 tahun terkatung-katung nasibnya pasca kebakaran yang terjadi pada bulan Juni 2016 silam, kok malah harus membayar kontribusi stan?, kami ini korban lho, harusnya di bantu dengan cara menggratiskan bang" ungkapnya penuh tanya

Lanjut Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diunggah kementerian PUPR di laman https://eppid.pu.go.id/page/kilas_berita/2412/Kementerian-PUPR-Bangun-Kembali-Pasar-Aksara-Kota-Medan-dengan-Konsep-Green-Building, dii laman website resmi kementerian tersebut tertulis bahwa Pasar Aksara kembali dibangun di atas lahan seluas 6.388 m2 dengan anggaran sebesar Rp94 miliar. Bangunan pasar direncanakan terdiri dari 859 kios berupa 204 los basah dan 655 los kering dengan total luas bangunan sekitar 10.735,86 m2.

"Ada apa data yang tertulis di website tersebut sangat berbanding terbalik dengan kenyataan, Kenapa pihak PUD Pasar menyampaikan jumlah kios di pasar tersebut berjumlah 707 unit. Sedangkan jumlah pedagang resmi berdasarkan data PUD Pasar berjumlah 773." ungkapnya

Iqbal juga mempertanyakan apakah tindakan Direksi PUD Pasar Kota Medan terkait tentang biaya kontribusi penyediaan fasilitas/prasarana kios/stand Pasar Aksara Medan sudah ada Persetujuan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan karena sesuai dengan Perda Kota Medan No 4 Tahun 2021 Tentang PUD Pasar Kota Medan Pasal 18 ayat b di nyatakan bahwa salah satu wewenang Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan adalah memberikan Persetujuan atas tindakan tertentu Direksi

"Sayangnya RDP DPRD Kota Medan tak di hadiri Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan, sehingga kita tidak tahu apakah tindakan Direksi PUD Pasar Kota Medan terkait tentang biaya kontribusi penyediaan fasilitas/prasarana kios/stand Pasar Aksara Medan sudah ada Persetujuan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan atau tidak" ungkapnya penuh tanya.

Sebelumnya pada rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan Komisi III DPRD Medan, Selasa (19/7/2022). di ruang banggar DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi III, Afif Abdillah yang di ikuti anggota Komisi III lainnya antara lain M Rizky Nugraha, Dhiyaul Hayati, Hendri Duin, Sahat Simbolon, Edward Hutabarat, Abdul Rahman Nasution dan Irwansyah dan juga di hadiri Dirut PUD Pasar Medan Suwarno, Dirops Ismail Pardede, Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi, Pimpinan Pimpinan Divisi Ritel Syafrizal dan perwakilan pedagang Pasar Aksara.

Afif Abdillah menuturkan Pasar Aksara harus segera dioperasionalkan. Oleh karena itu, persoalan mengenai pembiayaan kontribusi harus segera dapat solusi.

Sebab, ada sebagian pedagang yang mengaku tak memiliki uang untuk memenuhi pembiayaan tersebut.

Di kesempatan itu, Afif mendorong agar Bank Sumut mau mengambil peran dengan memberikan KUR yang tidak ada agunan kepada pedagang di Paaar Aksara.

Ia juga meminta agar dapat dikucurkan dana dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak Bank Sumut untuk membantu meringankan pedagang terhadap pembiayaan kontribusi tersebut.

Menanggapi itu, Pimpinan Divisi Ritel Bank Sumut Syafrizal mengaku siap membiayai pedagang di Pasar Aksara. Karena pada prinsipnya Bank Sumut siap mendukung sambil menunggu hasil pembicaraan dan kesepakatan antara PUD Pasar dan pedagang.

"Kewajiban kami mendukung ritel di Medan. Harapan kami sepanjang persyaratan dan ketentuan yang berlaku di bank dan OJK terpenuhi, kami siap membantu," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Dirut melalui Dirbang menjelaskan gedung Pasar Aksara sejak diserahterimakan oleh Kementerian PUPR memiliki kios sejumlah 707 unit. Namun, dari data yamg ada dan setelah pencabutan jumlah pedagang yang resmi sebanyak 773.

Oleh karena itulah, PUD Pasar mengadakan pertemuan dengan perwakilan pedagang hingga akhirnya terbitlah biaya kontribusi tersebut untuk menutupi kebutuhan kios.

Ditambahkan Dirops, semenjak pengelolaan diserahkan ke PUD Pasar pada akhir tahun 2021, maka biaya untuk perawatan terus mengalir ke PUD Pasar. Ia menjelaskan beberapa pedagang telah mendaftar untuk mengikuti pengundian.

Bahkan pengundian telah dilakukan terhadap 93 pedagang sebagai langkah agar operasional Pasar Aksara bisa lekas dilaksanakan. Hanya saja, karena adanya dinamika dari pedagang lainnya, maka pengundian ditunda.

Setelah mendengar keterangan pada RDP tersebut, Komisi III melalui Afif merekomendasikan agar biaya kontribusi penyediaan fasilitas kios di Aksara diturunkan 15 persen dari harga yang telah ditetapkan.

Selain itu, diadakan pengundian dalam jangka 10 hari ke depan dan menargetkan 2 bulan sudah bisa peluncuran Pasar Aksara.

"Ini harus berjalan secepatnya. Karena kepentingan lebih besar harus lebih diutamakan. Keputusan rekomensasi ini akan disampaikan ke Pemko Medan. Direksi Bank Sumut dan Gubernur Sumut," pungkas politisi Nasdem ini.**