ARIMBI : Kalau Polda Riau Konsisten Dukung G20, Penyidik Harus Gunakan UU Lingkungan Jerat Pelaku Ilegal Mining

Pekanbaru - Keseriusan Polda Riau dinilai Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, S dalam mengusut kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan dua perusahaan sebagai pemasok tanah urug untuk kebutuhan penyiapan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan melalui vendor PT Rifansi Dwi Putra “kurang serius” alias kurang konsisten.
“Padahal dalam pertemuan G20, yang berlangsung dua jalur itu membicarakan isu-isu lingkungan dan perubahan iklim. Kita nilai Polda Riau dibawah pimpinan Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. tidak konsisten mendukung G20,” kata Mattheus, S, Senin (18/7/22).
Apalagi setelah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan dalam jumpa pers yang dihadir Kabid Humas Polda Riau Kompol Sunarto pernah menyatakan pada media “menurut Undang Undang Minerba, jika kegiatan yang tertangkap tangan (OTT) melakukan aktivitas, baru bisa masuk unsur pidananya”.
“Kalau Undang Undang Minerba tak ditemukan pidana karena tidak OTT, penyidik kan bisa masuk dari UU Lingkungan. Alih-alih menegakkan hukum, dari pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau itu saja publik sudah bisa menilai arahnya pasti seolah-olah ini ultimum remedium,” katanya.
Pernyataan pihak Polda Riau sebelumnya memberikan keterangan pada media terkait dugaan tambang ilegal PT Batatsa Tunas Perkasa (PT BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (PT BBM), tidak ditemukan pidana karena tidak tangkap tangan tersebut memantik kritikan dan kecurigaan sejumlah pihak terutama penggiat lingkungan.
Kata Mattheus. lagi konsistensi Polda Riau ini memang perlu dipertanyakan, masalahnya Kapolri aja serius dengan isu lingkungan ini. Jadi apakah Polda Riau akan terapkan Undang-Undang Lingkungan untuk menjerat PT Rifansi, BTP dan BBM atau akan membangkang mentang-mentang satu alumni dengan Kapolri.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT BTP dan PT BBM ini adalah pemasok tanah urug untuk kebutuhan penyiapan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan melalui vendor PT Rifansi Dwi Putra.
Proses laporan kasus ilegal mining yang berawal dari Laporan Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), ke sejumlah pihak termasuk ke Kepolisisan ini “jalan ditempat” sampat sekarang.
Membuktikan ilegal mining ini Tim CERI dan LPPHI pada 21 Januari 2022 lalu melihat dan mendokumentasikan langsung bekas lokasi pengurugan tanah di Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil). Terciduk dilokasi itu telah terjadi pengambilan tanah urug yang dihebohkan tanpa izin?.
Terkait ini dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, melalui pesan WhatsApp belum menjawab.**