Dikonfirmasi Perkembangan Kasus Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Humas Kejati Riau Belum Menjawab

Dikonfirmasi Perkembangan Kasus Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Humas Kejati Riau Belum Menjawab

Pekanbaru - Kasus atas dugaan korupsi pada pembebasan lahan Embarkasi Haji.bermula pada tahun 2012 lalu, didalami Kejaksaan Tinggi Riau, dimana saat itu Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17 Miliar.

Terkait perkembangan Kasus Kasi Penerangan Hukum & Humas Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heri Purwanto dikonfirmasi belum menjawab.

Kabarnya kini kasus dugaan pengadaan lahan asrama haji ini telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, MG, Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan NV, kuasa pemilik lahan.

Dalam perkara ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Riau telah rampung menghitung audit kerugian negara, yakni mencapai Rp8,3 miliar, dimana status perkara tersebut ditingkatkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.

Kelanjutan kasus ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, juga telah meminta keterangan saksi saksi guna mendalami penyidikan atas kasus lahan Embarkasi Haji ini.

Bahkan dari informasi dari media pada Kamis (21/4/16) siang, seorang staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, juga mendapat giliran menjalani pemeriksaan tersebut.

Sebelum pemeriksaan B ini, tim penyidik juga telah memeriksa Kasi Pemetaan BPN Provinsi Riau W. Kemudian Staff Pengukuran M, dan mantan Kepala BPN Pekanbaru  ED, serta Kepala BPN Pekanbaru UF.**