Orang Tua Korban Pemerkosaan di Bawah Umur Resah, Bekas Pengacaranya Menjadi Pengacara Tersangka.
Medan - Nezza Orang Tua Korban Pemerkosaan dan Juga Korban Kekerasaan anak Di bawah Umur dengan Pelaku Adik dan Kakak didampingi Advokat Aliyus Laia S.H, dan Agustinus Nduru S.H yang merupakan kuasa hukum korban Inisial N bersama Kepala Bidang Hankam Ormas DPP Hino Inspirasi Masyarakat Indonesia bung Edison Gulo mengatakan dirinya Resah karena Bekas Pengacaranya Menjadi Pengacara Tersangka.
Nezza mengatakan alasan keresahan tersebut karena menurutnya Pengacara yang dulunya pernah menjadi pengacara dirinya kini menjadi pengacara tersangka sehingga ada kekhawatiran rahasia dalam kasus yang menimpa anaknya telah di ketahui keseluruhannya oleh pengacara yang saat ini mendampingi tersangka Nomor : STTLP/1300/IV/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 20 April 2022
"Kalau memang hal yang demikian itu terjadi seperti yang di sampaikan Nezza sebelumnya maka tentunya ada Konsukwensi hukumnya" ujar Aliyus Laia S.H, kuasa hukum korban, Jum'at (15/7/2022)
Guntur Perangin-angin yang pernah menjadi Kuasa Hukum Korban yaitu anaknya Nezza saat di konfirmasi awak media melalui WA sampai saat ini belum menjawab
Sebelumnya di beritakan Nezza meminta menangkap Pelaku Kekerasan Terhadap N (14) Inisial W (19) yang merupakan Kakak dari A (17) Pelaku Pemerkosaan Terhadap N (14) sesuai dengan Nomor : STTLP/2081/VI/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 29 Juni 2022, Tindak Pidana UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua ata UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80
"Saya berharap Polisi segera menangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak saya, setelah sebelumnya adiknya melakukan pemerkosaan terhadap anak saya" ungkap Nezza
Lanjut Nezza mengatakan ini adalah laporan kekerasan terhadap anak yang di lakukan keluarga tersangka pidana pemerkosaan yang sudah di laporkan ke Polrestabes Medan sebelumnya. Rabu (29/6/2022)
"Tadi anakku di tepuk keras keluarga tersangka di bagian bawah pundak, di rumah kawannya keluarga tersangka di Jl seto gg sentosa sekitar jam 14.00 Wib, Rabu 29 juni 2022 yang menyebabkan memar, makanya aku laporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Medan bang" ungkapnya
Lanjut Nezza dirinya mengatakan awalnya mereka mengajak berdamai karena sebelumnya saya mendapat informasi bahwa keluarga tersangka di panggil pihak kelurahan dan kepling, akhirnya kami bertemu di rumah kawan keluarga tersangka, bahkan terucap dari mulut keluarga mereka bersedia berdamai tapi dengan syarat anaknya mau di baptis dan melaksanakan pernikahan di gereja oleh Pastor dan setelah menikah tidak bolwh sekamar
"Mereka mau berdamai tapi dengan syarat mau di baptis dan di suruh nikah di gereja, ku bilang aku musyawarah keluarga" katanya
Nezza juga menjelaskan bahwa dirinya sempat dimarahi oleh keluarga tersangka karena persoalan ini di ketahui pihak kelurahan dan kepling hingga merasa mereka di permalukan
"Keluarga tersangka marah karena merasa di permalukan dan terjadilah kekerasan terhadap anakku bang" paparnya sambil menunjukkan video dan rekaman percakapan antara mereka.*