Kasus PT. Rifansi Dwi Putra Terindikasi “Masuk Angin”, ARIMBI: Akan Kita Beberkan di Mabes Polri

Kasus PT. Rifansi Dwi Putra Terindikasi “Masuk Angin”, ARIMBI: Akan Kita Beberkan di  Mabes Polri

Pekanbaru - Meski belum dilaksanakan, aroma tak sedap mulai tercium jelang gelar perkara dugaan illegal mining yang melibatkan PT. Rifansi Dwi Putra (RDP).

Penyelidikan kasus ilegal Mining oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau, kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, pada media sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan ahli.

Namun “ujuk-ujuk” dalam keterangannya Kombes Ferry dikutip dari sejumlah media mengatakan, “menurut Undang Undang Minerba jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktivitas, baru bisa masuk unsur pidananya”.

Pernyataan Kombes Ferry ini memantik tanggapan serius oleh Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, S di kantor rembuk ARIMBI di Jalan Durian Kota Pekanbaru, Sabtu (16/7/22).

“Polda Riau ini kurang kreatif, kok monoton hanya menggunakan UU Minerba. Perkara itu harus dijerat dengan UU lingkungan dan UU Tipikor karena kasus ini terkait izin dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang memberikan izin bernomor 660/DLH/2022/03 dan 660/DLH/2022/05 tanggal 7 Januari 2022 yang menjadi dasar kembalinya aktivitas PT BTP dan PT BBM melakukan penambangan Galian C,” kata Mattheus.

Bukan menuduh kata Mattheus, “ini menandakan Polda Riau tidak konsisten dalam mengusut kasus terkait lingkungan apalagi dengan program yang dikoar-korakankan Kapolda Riau dimana salah satunya programnya memberantas illegal mining di Riau”.

Kasus yang katanya dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara ini sudah terjadi dan dilakukan oleh PT BTP dan PT BBM di wilayah Rokan Hilir (Rohil). Dua perusahaan ini bekerja untuk PT RDP vendor penerima kontrak dari PT PHR.

“Ini sangat rentan, pasalnya kasus ini bergulir begitu saja melalui laporan internal. Jadi tidak ada beban bagi Polda Riau jika kasus ini tidak naik. Makanya, ARIMBI telah mempersiapkan bundel laporan yang akan diserahkan ke Bareskrim Mabes POLRI,” imbuh Mattheus.

Jelasnya kepada media ini, isi laporan ARIMBI itu terkait penyalahgunaan wewenang oleh Bupati dan DLH Kabupaten Rokan Hilir yang mengakibatkan beroperasinya PT BTP dan PT BBM untuk memenuhi kebutuhan PT RDP.

“Kita lihat nanti, apakah komitmen KAPOLRI sejalan dengan Presidensi G20. Atau issu ‘Alumni 91’ ini lebih kuat daripada kepentingan Negara,” pungkas Mattheus. 

Sementara itu dikonfirmasi sejak tanggal 9 Juli 2022 Pihak PT. Rifansi Dwi Putra (RDP), Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, sampai berita ini dirilis belum menjawab.**