Tersangka KPK Kabur, Ricky Ham Pagawak Diminta Menyerahkan Diri

Tersangka KPK Kabur, Ricky Ham Pagawak Diminta Menyerahkan Diri

Jakarta -  Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Ali sebelumnya menjelaskan soal pemanggilan kedua terhadap Ricky Ham pada Kamis (14/7/22) kemarin untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan dan tersangka mangkir.

“R berstatus sebagai tersangka. Saat ini dia diduga kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa KPK. Yang bersangkutan sudah tak berada di lokasi,” kata Ali pada media.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, Kamis (14/7), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ucap Ali, Sabtu (16/7/2022).

Dia mengatakan tim penyidik kemudian melakukan upaya jemput paksa. Namun, Ricky Ham sudah tak ada di lokasi.

"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Oleh karenanya, kami menghimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik," ucapnya.

Dia meminta setiap pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif. Ali menyebut KPK akan melakukan penangkapan ataupun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika Ricky Ham tidak kooperatif.

"Kepada Tersangka yang tidak kooperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO. Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," ucapnya.

"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka," sambungnya.

Dia mempersilahkan tersangka yang dijerat KPK untuk memberi klarifikasi atau bantahan di depan penyidik. Dia berharap kasus ini segera selesai.

"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan. Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," ucapnya.**