Miris, Adiknya Melakukan Pemerkosaan, Kakaknya Melakukan Kekerasan Terhadap Korban Yang Sama
Medan - Nezza Orang Tua Korban Pemerkosaan dan Juga Korban Kekerasaan anak Di bawah Umur dengan Pelaku Adik dan Kakak didampingi Advokat Aliyus Laia S.H, dan Agustinus Nduru S.H yang merupakan kuasa hukum korban Inisial N bersama Kepala Bidang Hankam Ormas DPP Hino Inspirasi Masyarakat Indonesia bung Edison Gulo meminta menangkap Pelaku Kekerasan Terhadap N (14) Inisial W (19) yang merupakan Kakak dari A (17) Pelaku Pemerkosaan Terhadap N (14) sesuai dengan Nomor : STTLP/2081/VI/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 29 Juni 2022, Tindak Pidana UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua ata UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80
"Saya berharap Polisi segera menangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak saya, setelah sebelumnya adiknya melakukan pemerkosaan terhadap anak saya" ungkap Nezza, Jum'at (15/7/2022)
Lanjut Nezza mengatakan ini adalah laporan kekerasan terhadap anak yang di lakukan keluarga tersangka pidana pemerkosaan yang sudah di laporkan ke Polrestabes Medan sebelumnya. Rabu (29/6/2022)
"Tadi anakku di tepuk keras keluarga tersangka di bagian bawah pundak, di rumah kawannya keluarga tersangka di Jl seto gg sentosa sekitar jam 14.00 Wib, Rabu 29 juni 2022 yang menyebabkan memar, makanya aku laporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Medan bang" ungkapnya
Lanjut Nezza dirinya mengatakan awalnya mereka mengajak berdamai karena sebelumnya saya mendapat informasi bahwa keluarga tersangka di panggil pihak kelurahan dan kepling, akhirnya kami bertemu di rumah kawan keluarga tersangka, bahkan terucap dari mulut keluarga mereka bersedia berdamai tapi dengan syarat anaknya mau di baptis dan melaksanakan pernikahan di gereja oleh Pastor dan setelah menikah tidak bolwh sekamar
"Mereka mau berdamai tapi dengan syarat mau di baptis dan di suruh nikah di gereja, ku bilang aku musyawarah keluarga" katanya
Nezza juga menjelaskan bahwa dirinya sempat dimarahi oleh keluarga tersangka karena persoalan ini di ketahui pihak kelurahan dan kepling hingga merasa mereka di permalukan
"Keluarga tersangka marah karena merasa di permalukan dan terjadilah kekerasan terhadap anakku bang" paparnya sambil menunjukkan video dan rekaman percakapan antara mereka.
Sebelumnya di beritakan terkait bocah 14 tahun yang digagahi paksa oleh temannya, Kementrian Sosial Dr Ir Tri Risma Harini M T telah mengutus orang untuk mendatangi korban perkosaan di Kecamatan Medan Area pasalnya akibat dari perbuatan terlapor korban menjadi trauma dan hampir tak mengikuti ujian sekolah nya lantaran melihat terlapor masih berkeliaran bebas.
Utusan dari Kementrian sosial bernama J Saragih saat di konfirmasi mengatakan membenarkan adanya kedatangannya yang diperintahkan langsung oleh Menteri Sosial ke rumah korban yang sudah digagahi paksa oleh temannya sendiri pada Senin (23/5/2022) lalu.
"Ya benar, kita ada mendatangi rumah korban yang kabarnya akibat dari kekerasan terhadap anak sehingga korban tidak dapat mengikuti ujian, kita datangi korban lantaran perintah langsung dari Menteri untuk assesment awal," katanya, Senin (13/6/2022).
Sambung J Saragih menjelaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintahan setempat dan juga sudah berkoordinasi dengan orang tuanya.
"Akhirnya korban dapat mengikuti ujian sekolahnya," jelasnya.
Masih J Saragih menerangkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kanit PPA atas laporan korban ke Polrestabes Medan. Ia meminta agar laporan nya ini segera diproses.
"Kita sudah jumpa dengan Kanit PPA nya katanya pihaknya sudah mendapatkan laporan masuk dan mencari pelakunya," terangnya.
Sementara menurut pengakuan bunga kepada ibunya, ia menjadi trauma mengingat apa yang telah dialaminya. Dan prilaku korban usai kejadian itu menjadi berubah.
"Sekarang anak saya menjadi anak pendiam sering menyendiri karena saat kutanya ia sedih mengingat apa yang telah dialaminya, dia menjadi takut kehidupan kedepannya setelah apa yang telah dilakukan oleh terlapor," ungkapnya.**