Bangunan Tanpa IMB Dan Diatas Parit, Lurah Madras Hulu : Benar Diatas Parit, Akan Kita Cek Perizinannya

Bangunan Tanpa IMB Dan Diatas Parit, Lurah Madras Hulu : Benar Diatas Parit, Akan Kita Cek Perizinannya

Photo : Bangunan Tanpa IMB yang di bangun di atas parit

Medan - Pengusaha ini sepertinya kebal hukum, Bangunan yang berada di Jalan KH. Zainul Arifin dekat Gang Taruma Belakang ini tidak memiliki IMB dan membangunan bangunan diatas parit.

Lurah Madras Hulu Mustaqiem Siregar mengatakan bahwa dirinya akan memanggil pengusaha tersebut dan mengecek surat surat terkait perizinan

"Terima kasih atas Informasinya bang, kita akan panggil pengusahanya dan akan mengecek surat surat terkaot perizinan bangunan tersebut" ungkapnya, Kamis (14/7/2022)

Lanjut Lurah mengatakan bahwa memang benar bangunan itu diatas parit dan dirinya mengakui ada warga keberatan terhadap bangunan diatas parit tersebut.

"Emang benar itu diatas Parit dan ada warga keberatan bang" paparnya

Seorang warga Taruma Belakang Madras Hulu mengatakan bahwa Pengusaha itu baru saja datang ke kampung kami tapi kok seperti kebal hukum membangunan tanpa izin apalagi di atas parit.

"Itu pengusaha sombong sekali, diakan baru di kampung kami, suka hati membangun bangunan tanpa izin dan diatas parit pulak bang" ujarnya

Sebelumnya di beritakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan Ruko serta Gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Instruksi ini disampaikan Bobby Nasution di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/12/2021) ketika memimpin rapat pembahasan permasalahan terkait bangunan yang menyalahi IMB, serta tidak memasang plang IMB pada saat mendirikan bangunan.

Dalam rapat tersebut, Bobby Nasution mengatakan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, maka Pemko Medan akan menertibkan bangunan yang berdiri tanpa IMB serta yang menyalahi aturan IMB. 

Oleh sebab itu Bobby Nasution meminta agar bangunan yang akan berdiri harus menyertakan plang IMB- nya sesuai dengan jumlah dan bentuk bangunannya.

"Penertiban IMB ini harus kita lakukan secara kolaborasi antara OPD terkait mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkim, dan DPMPTSP, serta Satpol PP Kota Medan. Sebab peran kewilayahan sangat diperlukan dalam menertibkan bangunan yang berdiri tanpa IMB, ini yang saya inginkan agar PAD kita dapat meningkat", kata Bobby Nasution.

Upaya meningkatkan PAD ini dibutuhkan agar Pemko Medan dapat melaksanakan pembangunan kota terutama merealisasikan 5 program prioritas wali Kota Medan. 

Sebelumnya Kepala Balitbang Kota Medan, Irwan Ritonga menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) tentunya OPD yang membidangi IMB dan yang mengawasi tegaknya peraturan harus berpedoman kepada peraturan tersebut. 

"Tetapi yang terjadi di lapangan tidak demikian, banyak bangunan masyarakat baik itu rumah maupun rumah toko (ruko) yang menyalah seperti tidak memiliki IMB maupun menyalahi IMB", katanya.

“Sebagian masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dengan tidak mau memasang plang IMB di lokasi bangunan atau tidak memiliki IMB serta bangunan yang tidak sesuai dengan IMB tersebut tentunya dapat menimbulkan kebocoran potensi PAD Kota Medan", jelas Irwan.**