Kasus Dugaan Korupsi Liquefied Natural Gas dalam Proses, Karen Agustiawan Pun Dicegah KPK Bepergian

Kasus Dugaan Korupsi Liquefied Natural Gas dalam Proses, Karen Agustiawan Pun Dicegah KPK Bepergian

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

Dalam perkara ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2022, Ali mengatakan perkara ini masih berproses bahkan Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya, namun dalam info yang disebutkan KPK saat ini akan memeriksa beberapa nama. Bahkan nama-nama tersebut saat i ni telah dilarang bepergian keluar negeri.

Salah satunya adalah Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan, bukan saja Karen namun ternyata ada tiga orang lainnya yang juga berstatus dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, "benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ucap Ali, Kamis (14/7/22).

Dua nama diketahui pernah berkiprah di Pertamina dan tiga nama lainnya dengan status swasta sedangkan nama terakhir diketahui adalah anak kedua KR. “KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut nantinya kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik".

"Upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021. Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini. Langkah cegah ini berlaku untuk 6 bulan ke depan hingga 8 Desember 2022," kata Ali.**