Selaku Presidensi G20 Indonesia Dapat Cobaan “Salah Satu Paru-paru Dunia di Riau Diluluh Lantakan Cukong”

Selaku Presidensi G20 Indonesia Dapat Cobaan “Salah Satu Paru-paru Dunia di Riau Diluluh Lantakan Cukong”

Bengkalis - Salah satu hutan yang menjadi paru-paru dunia yang sebelumnya telah digaungkan di dunia Internasional kini malah terancam hancur karena “kerakusan” beberapa oknum pengusaha dan masyarakat untuk dijadikan kebun sawit.

Paru-paru dunia ini bahkan membuat Indonesia menjadi perhatian Negara-negara lain dan melalui promosi-dan informasi di kancah Internasional, hal ini membuat Negara lain turut serta membantu menyorot dalam menjaga agar Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya.

Diketahui Hutan Cagar Biosfer Dunia di Giam Siak Kecil dan sekitarnya yang telah ditunjuk untuk Suaka Margasatwa (SM) berdasarkan SK Gubernur TK I Riau seluas 50.000 hektar pada Tanggal 3 November 1983 dan diperluas oleh Menteri Kehutanan menjadi 84,967 hektar melalui Keputusan Nomor : 173/Kpts-II/1986 tentang tata guna hutan kesepakatan Riau yang diperbaharui melalui SK Menteri LHK RI No. SK. 03/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, turut serta ditetapkan oleh UNESCO pada tahun 2009 jadi Cagar Biosfer dengan menggabungkan SM Bukit Batu, dengan luas menjadi 705.271 hektare dengan beberapa pembagian.

“Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya ini semestinya dirawat dan dijaga, dikarenakan hutan tersebut merupakan paru-paru dunia, namun sayang kini hutan itu hancur. Saya merasa prihatin ditengah Indonesia mendapatkan tugas sebagai Presidensi G20 dalam pertemuan forum internasional,” kata Kepala Suku yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, S, Sabtu (9/7/22).

Seperti diketahui sejak awal terbentuknya G20, Indonesia telah menjadi anggota pertemuan Forum pada tahun 1999. Kemudian pada 2008, Presiden Indonesia untuk pertama kalinya diundang dalam KTT G20 di Amerika Serikat dan kini ditetapkan sebagai Presidensi G20 Tahun 2022. >>> Bersambung Selanjutnya >>>

 

“Dalam pertemuan G20, berlangsung dua jalur itu mereka membicarakan isu-isu ekonomi non keuangan termasuk lingkungan dan perubahan iklim. Semoga dalam pertemuan selanjutnya Indonesia selaku Presidensi G20, melalui Presiden Joko Widodo membicarakan Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya itu agar diselamatkan,” harap Mattheus.

Terungkapnya dijadikan Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil berubah menjadi lahan sawit dari dan ditebang secara membabi buta dari sepuluh orang masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sungai Linau, Bengkalis, Riau, saat melakukan kegiatan inventarisasi pohon sekaligus penandaan batas Hutan Desa Sungai Linau sebelah barat, pada 23 Juni 2022 hingga 5 Juli 2022 lalu.

Kemudian terungkapnya kehancuran hutan ini juga setelah LPHD dan 4 orang Akademisi Kehutanan Universitas Riau, melakukan riset dan melakukan pendataan semai, pancang, tiang, dan pohon, serta HHBK dan jejak satwa pada 6 plot jalur ukuran 20 m x 500 m.

Staf Lapangan Yayasan Mitra Insani yang merupakan pendamping hutan desa, di desa sungai linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rasid Siregar, mengaku pada media “selama melakukan Riset, di bagian atas hutan desa, memang tim melihat Kondisi Hutan desa Sungai Linau sebahagian kecil masih terjaga dan belum dijamah oleh para perambah hutan dan para pelaku illegal logging maupun oleh cukong sawit.

“Namun, pada bagian selatan hutan Sungai Linau, tim menemukan kegiatan Illegal logging pada hutan desa itu. Illegal logging ini persis berada di sebelah barat bagian selatan hutan desa Sungai Linau, setidaknya masuk kedalam tidak kurang sampai 100 meter di dalam hutan desa Sungai Linau,” kata Rasid pada media. >>> Bersambung Selanjutnya >>>

 

Saat ditemui tim LPHD, para pelaku ilegal logging ini mengaku berasal dari Lampung dan mereka mengaku bekerja dengan bosnya yang bernama Kanon, yang diketahui merupakan masyarakat desa Sungai Linau. “Anehnya saat Polda Riau razia, kedatangan Polisi selalu bocor pada pelaku illegal loging tersebut sehingga dua hari sebelum dirazia para pelaku keluar dari hutan,” kata Rasid.

“Legalitas kami ditandai dengan SK.4281/ MENLHK-PSKL/ PKPS/ PSL.0/7/2020 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Sungai Linau seluas 5.897 hektare,” kata Rasid. (Tim G20 maupun penyidik Polda Riau membutuhkan nomor kontak Rasid silahkan hubungi redaksi).

Sebelumnya peninjauan di lapangan Tim LSM Perisai dan berdasarkan informasi lapangan dari masyarakat di Kecamatan Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, telah terjadi perambahan kawasan hutan, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara besar-besaran oleh Perusahaan dan perorangan yang sangat luas di Lokasi Kawasan Hutan pada Hutan Produksi (HP) yang mana Kawasan hutan yang digarap dan dijadikan perkebunan kelapa sawit dalam Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya.

Menurut Ketua LSM Perisai Riau Sunardi SH, mereka telah melayangkan surat penting tertanggal 29 Juni 2022 Nomor : 032/DPP/LSM-P/VI/2022 DPP LSM Perisai Riau didampingi Sekjen Ir Jajuli dan Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH,kepada Presiden Joko Widodo dalam dugaan Perambahan kawasan hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan sekitarnya pada Hutan Produksi (HP) di Wilayah Bandar Jaya dan Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Surat juga kita layangkan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri LHK RI, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI karena telah terjadi Perambahan hutan dalam Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil yang diduga dilakukan oleh PT SDA, Ac, MW, HW dan ER,” kata Sunardi.

Para pelaku kata Sunardi pada media diduga melakukan perambahan kawasan hutan pelaku dan luas lahan dirambah yakni : PT SDA (± 500 Ha), AC (± 150 Ha), MW (± 200 Ha), HW (± 200 Ha), Eri (± 250 Ha).

“Perlu Kami sampaikan, bahwa jika permasalahan ini jika dibiarkan dan tidak segera dilakukan tindakan nyata untuk penegakan hukum, potensi hutan yang saat ini berbatasan dengan perkebunan sawit yang digarap oleh oknum para Pengusaha sawit akan turut habis dan dapat berpotensi musnahnya Hutan Cagar Biosfer Dunia di Giam Siak Kecil dan sekitarnya yang telah ditunjuk untuk Suaka Margasatwa (SM),” kata Sunardi senada dengan ARIMBI meminta Presidensi G20 dalam pertemuan forum internasional membicarakan ini.**