Laskar Awali Apresiasi Kasatpol PP Kota Medan Setop Operasi Dua Gerai Hollywing di Medan

Laskar Awali Apresiasi Kasatpol PP Kota Medan Setop Operasi Dua Gerai Hollywing di Medan

Photo : Iqbal Alfansyuri Laskar Awali

Medan - Iqbal Alfansyuri Laskar Awali Apresiasi Kasatpol PP Kota Medan yang stop apresiasi dua gerai Hollywing Kota Medan

"Rencananya kita akan lakukan Aksi berdarah tutup Gerai dua hollywing Kota Medan, tapi karena sudah di setop Satpol PP Kota Medan, kita Apresiasi Satpol PP Kota Medan bang" ungkapnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Medan, Sumut menyatakan dua gerai Holywings yang berada di kota tersebut sudah berhenti beroperasi sejak pekan lalu. Hal itu terjadi setelah merebaknya tekanan publik akibat promosi bernuansa SARA oleh jaringan kelab malam tersebut.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, tidak ada lagi yang perlu dilakukan pemerintah kota terhadap gerai Holywings di Medan karena keduanya sudah tutup. "(Dua gerai Holywings di Medan) minggu lalu sudah berhenti beroperasi," ujarnya, Selasa (5/7).

Menurut Bobby, Pemkot Medan memang pernah memberi perizinan untuk dua gerai Holywings di daerahnya, yakni pada Agustus 2021. Namun setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang izin usaha berisiko tinggi, perizinan kedua gerai ada di tangan pemerintah provinsi.

Karena itu pemkot sudah meminta manajemen Holywings di Medan untuk memutasi perizinannya ke tingkat provinsi. Namun jaringan kelab malam tersebut tidak kunjung memastikan komitmennya terhadap pemutasian perizinan dan memilih untuk setop beroperasi.

Bobby mengatakan Pemkot Medan mengetahui bahwa dua gerai Holywings di kotanya sudah berhenti beroperasi sejak pekan lalu. Karena itu dia menilai tidak ada lagi yang perlu dilakukan pemerintah kota terhadap Holywings.

Rahmat Harahap Kasatpol PP Kota Medan menyatakan evaluasi perizinan dua gerai Holywings di Medan adalah kewenangan Pemerintah Kota, namun dirinya memastikan bahwa dua gerai Hollywing di Medan belum memiliki izin yang di keluarkan Pemprovsu untuk minum di tempat berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021.

"Belum memiliki izin bar yang dikeluarkan provinsi  untuk minum di tempat" pungkasnya.**