Dugaan Suap Pimpinan KPK, Peneliti ICW; Mundur Proses Hukum Tetap Jalan

Dugaan Suap Pimpinan KPK, Peneliti ICW; Mundur Proses Hukum Tetap Jalan

Jakarta - Peneliti Indonesia Watch Corruption (ICW), Kurnia Ramadhana, menyebut pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak melepaskan hukuman yang akan dihadapinya nanti. Lili sendiri diisukan mengundurkan diri jelang sidang etik kedua kalinya pada 5 Juli pekan depan.

"Mesti dipahami bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh saudari Lili memiliki irisan atau kaitan dengan aspek hukum pidana, yakni, suap atau gratifikasi. Jadi, sekali pun ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti," kata dia kepada wartawan, Sabtu (2/7/22).

Kurnia mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019. Katanya, hal itu sudah tegas mengatakan bahwa pemberhentian Pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Kurnia turut mendesak Kedeputian Penindakan KPK untuk mengusut potensi pidana atas tindakan Lili. Pasalnya Dewas, menurutnya, tentu sudah memiliki cukup bukti."Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas," kata Kurnia.

"Jika Dewan Pengawas sudah memiliki cukup bukti, lalu Kedeputian Penindakan KPK apakah hanya berdiam diri tanpa melakukan Penyelidikan? Mestinya, Kedeputian Penindakan KPK dapat berjalan secara paralel guna mengusut potensi pidana yang melibatkan saudari Lili," ujarnya.

Lebih lanjut, jika Lili menolak untuk mengundurkan diri maka ICW meminta Dewas untuk merekomendasikan pemberhentian ke Presiden Jokowi. Hal ini katanya, legal dan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela.

"Namun, jika kemudian saudari Lili menolak untuk mengundurkan diri, maka ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian saudari Lili yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik Lili Pintauli pada 5 Juli mendatang. Lili akan disidang soal dugaan gratifikasi fasilitas MotoGP Mandalika yang diterimanya Maret lalu.

"Ya (sidang etik Lili Pintauli Siregar dijadwalkan tanggal 5 Juli)" kata Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/7).

Nantinya Dewas KPK akan memutuskan vonis terhadap dugaan fasilitas MotoGP yang didapat Lili. Jika terbukti bersalah, Dewas KPK akan kembali menghukum Lili.

Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Diketahui, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.**