Demo Emak-emak Makan Debu Terkesan Diabaikan

Pemkab Inhu Diminta Menanggulangi Kerusakan Jalan di Kecamatan Peranab Akibat Truk Batu Bara dan CPO

Pemkab Inhu Diminta Menanggulangi Kerusakan Jalan di Kecamatan Peranab Akibat Truk Batu Bara dan CPO

Pendidikan - Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilakukan sebagai langkah untuk membangun manusia Indonesia termasuk dalam pembangunan infrastruktur ini juga merupakan bagian dari pembangunan nasional.

Artinya setiap kebijakan yang akan diambil terkait dengan pembangunan harus ditujukan untuk pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia dan diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat agar hasil pembangunan tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat sehingga pada akhirnya dapat memiliki manfaat yang pastinya sangat berdampak pada perbaikan dan peningkatan taraf hidup masyarakat Indonesia.

Pembangunan infrastruktur jalan yang memadai penting karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila suatu daerah memiliki infrastruktur jalan yang baik maka perekonomiannya dapat meningkat, sebaliknya suatu daerah yang kebutuhan prasarana jalanya tidak baik/tidak terpenuhi maka perekonomian daerah tersebut dapat mengalami penurunan. Peningkatan perekonomian suatu daerah akan menciptakan kesejahteraan masyarakat sehingga pembangunan infrastruktur jalan menjadi sangat penting.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Jalan juga sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam menunjang bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pembangunan wilayah guna mencapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar wilayah, bentuk dan memantapkan persatuan bangsa untuk memantapkan pertahanan dan keamanan negara, serta membentuk tata ruang dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Dimana jalan merupakan prasarana penting yang menunjang berbagai kegiatan masyarakat khususnya kegiatan transportasi. Jalan juga memiliki manfaat strategis, salah satunya adalah menciptakan lapangan pekerjaan skala besar. Di Indonesia, pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dibagi menjadi tiga kewenangan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pemerintah pusat berwenang menyelenggarakan jalan nasional dan jalan tol, pemerintah daerah provinsi/kota berwenang menyelenggarakan jalan provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang menyelenggarakan jalan kabupaten/kota. Yang dimaksud dengan pengelolaan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembangunan, pembangunan dan pengawasan jalan. Kerusakan jalan tidak lepas dari kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah terkait.

Jalan di sejumlah desa di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu khusus nya di Jalan napal Peranap rusak parah. Jalan itu mengelami kerusakan karena truck Over Dimention Over Load (ODOL) yang setiap hari melintas dengan jumlah ratusan unit.

Kehancuran jalan itu disebabkan tidak sesuainya kelas jalan dengan muatan yang setiap saat melintas. Ratusan armada truck tronton pengangkut batubara dengan tonase berkisar 35-40 ton sedangkan kelas jalan hanya 8 ton. Oleh karena itu jalan hancur karena tidak sesuai dengan kelas jalan.

Hampir disemua jalan itu terdapat lobang yang cukup dalam dan lebar. Kedalamannya mencapai 10 hingga 20 centimeter. Saat musim hujan ruas jalan dipenuhi lumpur, dan di musim panas kondisi jalan berdebu hingga merusak kesehatan warta sekitar. Sudah selama sepuluh tahun warga menghirup debu tersebut.

Akibat kerusakan ruas jalan itu, akses transportasi antar desa sangat terganggu, bahkan tak jarang, warga yang melintas di kawasan tersebut selalu mengalami kecelakaan. Dan ada banyak rumah warga disekitar Jalan Napal itu retak-retak dinding rumahnya.

Rabu (9/6/21), ibu-ibu di Desa Gumanti Kecamatan Peranap melakukan aksi protes atas kerusakan jalan yang menjadi tanggungjawab Dinas PUPR Provinsi Riau. Ibu-ibu tersebut melakukan penyetopan terhadap mobil atau truk yang melintas.

Saat turun ke jalan, ibu-ibu itu membawa poster dengan berbagai tulisan ungkapan protes. Aksi itu adalah bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai tidak peduli dengan kerusakan ruas jalan. Dan juga bentuk protes terhadap pihak perusahaan selaku pemilik mobil angkutan yang menjadi biang kerusakan ruas jalan Napal.

Aksi yang dilakukan ibu-ibu itu, berlangsung damai dan hanya menyetop mobil truk bermuatan berat. Semua mobil yang dihentikan, diparkir di pinggir jalan arah masuk dan keluar.

Kerusakan tidak hanya terjadi di Kecamatan Peranap saja, tapi juga terjadi di sejumlah kawasan lain di Kecamatan Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu mulai dari Jalan Napal Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap hingga Kota Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, disebabkan tidak adanya ketegasan didalam penegakan hukum. Akibatnya, akses perekonomian warga menjadi sangat terganggu.

Perkumpulan Koordinasi Masyarakat dan Mahasiswa melakukan aksi damai, mereka meminta jalan provinsi di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Riau yang telah rusak parah segera diperbaiki. Masyarakat meminta agar perbaikan jalan segera direalisasikan karena sudah sangat menganggu aktifitas perekonomian dan bahkan sangat rentan kecelakaan.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar bobot kenderaan yang melintas harus sesuai dengan kemampuan jalan. Rusaknya jalan tersebut juga telah mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat di sekitarnya akibat debu. Masyarakat juga meminta kepada pemerintah dan perusahaan yang bersangkutan agar membuatkan jalan beton, Selasa (31/5/22)

Jumat (3/6/22), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, H. Hendrizal menghadiri sekaligus memimpin rapat. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan antara bupati Inhu dengan camat Peranap mengenai permasalahan jalan yang ada di kecamatan peranap yang akan dimusyawarahkan di kabupaten.

Hendrizal menjelaskan sebelumnya juga sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang langsung dihadiri oleh DPRD Provinsi Riau pada Jum'at 20 mei 5 lalu. Diantara kesepakatan tersebut yaitu sudah dilaksanakan perbaikan jalan Peranap menuju Kuansing dan jalan dari Peranap menuju Rengat. Adapun ruas jalan di kecamatan Peranap tersebut termasuk dalam kewenangan provinsi Riau.

Berdasarkan hasil diskusi didapatkan kesimpulan diantaranya yaitu Menyurati Gubernur Riau dan DPRD Riau tentang perbaikan jalan Napal. Kemudian setiap perusahaan agar menggunakan kendaraan angkutan yang sudah memiliki Izin KIR sesuai dengan kelas jalan dan muatan yang akan diawasi oleh Dishub Inhu, Satpol-PP Inhu, Polisi, dimulai 5 Juni 2022.

Selain itu, perusahaan diminta melakukan perbaikan jalan simpang Ipa/Tugu Napal sampai jembatan Napal dan segera membuat jalan alternatif sepanjang 3 km mulai dari PT. MASG sampai desa Semelinang Darat.

Masyarakat juga diminta membantu dan mendukung APBD Provinsi Riau, tentang perbaikan jalan, mulai dari Nol Simpang Tugu Sepanjang 750 Meter dengan lebar Jalan 9 meter. Mobil angkutan perusahaan juga dilarang beroperasional diwaktu jam jam sekolah yaitu pagi hari Pukul 07.00 s/d 08.00 Wib dan siang hari Pukul 12.00 s/d 13.00 Wib.

Perbaikan jalan yang dilalui perusahaan sawit, CPO Batu Bara penting untuk menunjang perekonomian di Kecamatan Peranap dan memperlancar kegiatan perusahaan itu sendiri sebab, infrastruktur adalah lokomotif pembangunan nasional dan daerah yang sangat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian sehingga perlu ada pemeliharaan berkelanjutan.

Perusahaan wajib membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di wilayahnya, sehingga tercipta pemerataan pembangunan Partisipasi kerja sama masyarakat, pemerintah dan perusahaan.

Ditulis ; Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Cindy Destia Cantika.**