Rival Dano Bungkam, Proyek IPAL Pekanbaru Sudah Serah Terima 100 Persen Tapi Masih Mengali Jalan

Rival Dano Bungkam, Proyek IPAL Pekanbaru Sudah Serah Terima 100 Persen Tapi Masih Mengali Jalan

Pekanbaru - Sisa Proyek Instalasi Perpipaan Air Limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru yang dikerjakan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang jasa konstruksi seperti PT Hutama Karya masih dikerjakan, padahal menurut informasi sudah PPK IPAL Pekanbaru, Taufik Hidayat, sudah tuntas sehingga dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama 100 persen. 

Lokasi yang katanya dalam masa perawatan itu terlihat jelas jalan masih dibongkar di Jalan Cempaka, Pasar Kodim Pekanbaru. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan warga apakah benar proyek ini sudah rampung 100 persen.

“Jalan kami digali lagi, apa betul sudah 100 persen siap serah terima,” kata salah satu pengendara roda dua Yeyen (32Th) yang saat itu sedang melintas di lokasi itu, Selasa (21/6/22).  

Sayang kecurigaan Yeyen ini tidak terjawab pasalnya sudah satu minggu dikonfirmasi Humas PT HK, Rival Dano belum menjawab.

Sementara jauh sebelumnya PPK IPAL Pekanbaru, Taufik Hidayat, tepatnya pada Selasa (7/6/22) dikonfirmasi menolak panggilan telepon redaksi.

Kabarnya Taufik menilai pekerjaan ini 100 persen walau di sejumlah tempat pekerjaan ini masih terbengkalai.

Bukan itu saja di sejumlah lobang kontrol IPAL masih terpantau air keluar jalan, apalagi kata warga jalan yang diaspal setelah digali perusahaan IPAL ini banyak yang bergelombang sehingga membahayakan pengendara.

“Jalan bukan saja bergelombang di sejumlah titik entah pekerjaan siapa jalan banyak rusak dan mengeluarkan air. Kami yakin semua perusahaan yang merusak jalan di Kota Pekanbaru adalah perusahaan BUMN,” katanya.

Sementara salah satu tim pengawas dari Kementerian PUPR, Johan, menyebut kalau proyek yang sedang dilaksanakan saat ini di Jalan Cempaka Kota Pekanbaru adalah pekerjaan PT HK.

“Saat ini Dana PT HK Ditahan Kementerian PUPR, karena pekerjaan PT HK belum rampung, dan itu ditahan sampai satu  tahun kedepan dalam masa pemeliharaan,” katanya.**