Ke Empat Kalinya Joko Driyono Diperiksa Tim Satgas Antimafia Bola

Ke Empat Kalinya Joko Driyono Diperiksa Tim Satgas Antimafia Bola

Kabar Kriminal - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sudah empat kali diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti oleh penyidik Satgas Antimafia Bola Polri.

Jokdri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2) lalu. Pengacara Jokdri, Andru Bimaseta menyebut kliennya dicecar pertanyaan sebanyak 262 pertanyaan oleh penyidik.

"Ada 262 pertanyaan semalam. Sesi pertama 34 pertanyaan dan sesi kedua 228 pertanyaan," kata Andru kepada detikcom, Kamis (7/3/2019).

Jokdri sebelumnya diperiksa pada Rabu (6/3) pada pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar pukul 00.00 WIB. Dia sempat diperiksa oleh penyidik Satgas Antimafia Bola Polri selama 14 jam.

Saat keluar, Jokdri sangat irit berkomentar. Dia lebih memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan dan langsung pergi keluar dari Polda Metro.

"Mantap kan pertanyaannya, membuat mata kunag-kunang," kata Andru.

Andru mengatakan 262 pertanyaan itu terkait dengan barang bukti yang dikumpulkan penyidik. Barang bukti itu diverifikasi kembali dengan keterangan Jokdri.

Ia menyebut kliennya tetap siap memenuhi panggilan dari penyidik lagi jika diperlukan. Andru mengatakan Jokdri bersifat kooperatif membantu penyidik.

"Kalau memang diperlukan akan dipanggil kembal, Pak Joko kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan kapanpun penyidik membutuhkan," jelas Andru.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.**