Sebab KPK Menuntut Terduga Penggelapan Dana Proyek Jalan Lingkar Bengkalis, KPK

Sebab KPK Menuntut Terduga Penggelapan Dana Proyek Jalan Lingkar Bengkalis, KPK

Pendidikan - Pembangunan infrastruktur merupakan suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan, pembangunan yang dilakukan secara terencana untuk membangun prasarana atau segala sesuatu itu merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pembangunan (Sondang P. Siagian).

Namun, hal ini tidak sejalan dengan kasus yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bos dari PT Arta Niaga Nusantara (ANN) yang telah melakukan dugaan korupsi proyek multiyears untuk peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015.

Dilansir banyak media, KPK telah memeriksa para saksi dimana sebanyak 116 orang yang diantaranya para pejabat itu diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan proyek jalan ini.

Selain itu KPK juga memeriksa terkait dengan lelang proyek, penganggaran pengadaan, pelaksanaan proyek dan supplier maupun subkontraktor yang terlibat di dalam pelaksanaan proyek pengadaan oleh PT Arta Niaga Nusantara (ANN) dalam memenangkan tender proyek tersebut.

Akibatnya ada dua petinggi dari PT ANN yakni, Handoko Setiano (HS) selaku Komisaris dan Melia Boentaran (MB) selaku direktur dari PT ANN ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus ini.

Dalam kontruksi perkara, Handoko Setiano (HS) berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan tender proyek PT ANN, yang kenyataannya perusahaan tersebut sebenarnya telah dinyatakan gugur dalam tahap prakualifikasi.

Dalam kasus ini, terdapat 4 kasus proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) pada Tahun Anggaran 2013-2015.

Pada kasus pertama, KPK menangkap tiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 yaitu M Nasir serta Handoko Setiano (HS) dan Melia Boentaran (MB) yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 156 miliar.

Pada kasus kedua, KPK menjerat M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH) dan Firjan Taufa (FT) yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 126 miliar.

Lalu pada kasus ketiga, KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor memakan uang proyek tersebut berkisar Rp 152 miliar.

Dan terakhir, KPK menetapkan M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor menyebabkan kerugian sebesar Rp 41 miliar.

Berdasarkan total dari keseluruhan kerugian tersebut, telah memakan sebanyak Rp 475 miliar kerugian keuangan daerah yang dihasilkan. Dan seluruh uang tersebut telah dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK, demikian pernyataan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada sejumlah media.

Berdasarkan pada kasus tersebut, kita akhirnya mengetahui bahwasannya korupsi yang telah dilakukan oleh para pejabat tinggi tersebut menyebabkan pembangunan infrastruktur proyek jalan Lingkar Timur Duri tidak bisa berjalan dengan semestinya. Karena kasus korupsi yang ditimbulkan berdampak pada kerugian daerah, hal ini menjadi bukti bahwa korupsi masih menjadi suatu isu yang sulit untuk dihilangkan dari negara kita indonesia.**