DPP BIN Minta Pemilik Alat Berat Di Tetapkan Tersangka Kasus SM Barumun : Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat Batal Demi Hukum

DPP BIN Minta Pemilik Alat Berat Di Tetapkan Tersangka Kasus SM Barumun : Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat Batal Demi Hukum

Photo : Kantor Gakkum KLH Wilayah Sumatera

Medan - H. Pandu Napitupulu SE Ketua Umum DPP Badan Informasi Nasional mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan H. Ginting Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, yang tidak menetapkan tersangka Pemilik Alat Berat yang di gunakan untuk pembukaan jalan yang berada di kawasan SM Barumun dengan alasan tidak di tetapkannya pemilik alat berat sebagai tersangka karena ada surat perjanjian sewa pakai alat berat yang di buat oleh Pihak Penyewa dan Pihak Pemilik alat Berat tertanggal 26 April 2021 bermaterai yang mana di dalam perjanjian itu di sebutkan, adalah menjadi tanggung jawab penyewa mempekerjakan alat berat di areal yang berlawanan hukum, apabila hal ini terjadi merupakan tanggung jawab penyewa.

"Kita sangat menentang pernyataan H Ginting Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera yang sampai saat ini belum menetapkan status tersangka kepada Pemilik Alat Berat" ungkapnya

Lanjut Pandu Napitupulu mengatakan dirinya meminta pemilik Alat Berat ditetapkan sebagai tersangka karena Alat Berat itukan di gunakan di areal yang berlawanan hukum dan apabila ada surat perjanjian sewa pakai alat berat yang di buat oleh Pihak Penyewa dan Pihak Pemilik alat Berat tertanggal 26 April 2021 secara otomatis harus batal demi hukum karena perjanjian itu bertentangan dengan hukum.

"Tujuan dari Perjanjian adalah untuk melahirkan suatu perikatan hukum , untuk melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian, berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah : Sebab yang halal, perjanjian itu harus batal demi hukum karena alatnya di gunakan di areal yang berlawanan hukum" paparnya

Pandu juga menjelaskan bahwa seharusnya pemilik alat berat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengecekan lokasi kerja dimana alat beratnya digunakan, akibat penggunaan alat beratnya akhirnya terjadilah pembukaan jalan tersebut 

"Pemilik alat berat harus bertanggung jawab karena alatnya di gunakan untuk membuka jalan yang mengakibatkan menurunnya fungsi kawasan hutan SM Barumun sebagai tempat kehidupan flora dan fauna, khususnya harimau sumatera dan tapir yang berdampak kepada konflik satwa manusia dan satwa” jelas Pandu.

Lanjut Pandu, dalam Surat perjanjian mereka tersebut ada tertuang di pasal 1 poin 2 yang menyebutkan bahwa lokasi kerja adalah di Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara, yang artinya pemilik alat berat sebagai pihak dalam perjanjian dianggap mengetahui bahwa lokasi itu merupakan letak dari keberadaan Suaka Margasatwa Barumun.

"Pemilik alat berat tidak bisa dilepaskan dari jerat hukum atas alasan adanya perjanjian dan dari hasil investigasi kami juga ternyata kami menduga bahwa pada dilokasi tidak hanya terdapat 2 alat berat saja akan tetapi ada 4 alat berat yang mana 2 diantaranya adalah escavator dan 2 lagi adalah jenis buldozer yang merupakan milik pemilik alat berat yang sama, tapi nanti akan kami lakukan investigasi lanjutan" paparnya

Sebelumnya diberitakan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 11 April 2022, telah menetapkan JS (47) dan JT (40) sebagai tersangka kasus pembukaan jalan di dalam Suaka Margasatwa Barumun (SM Barumun), Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara. JS dan JT merupakan koordinator lapangan (dader) dan turut serta (mendader) kegiatan pembukaan jalan sepanjang 4,9 km dan lebar 7 meter di dalam Kawasan SM Barumun. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 19 Ayat 1 Jo. Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Penetapan tersangka hasil dari kegiatan operasi pengamanan hutan oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Pada tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 11.40 WIB, tim menemukan 2 orang yang mengaku sebagai operator alat berat yang akan keluar dari lokasi dengan menaiki sepeda motor yaitu BPH (37) dan EDPS (23).

Tim segera menanyai kedua orang tersebut dan berdasarkan pengakuan mereka sedang membuka jalan dengan menggunakan ekskavator. Selanjutnya tim menyuruh salah satu operator menunjukkan lokasi alat berat yang digunakan membuka jalan tersebut. Dari hasil plotting titik koordinat diketahui pembukaan jalan tersebut berada di kawasan SM Barumun. Di lokasi pembukaan jalan, terdapat 2 ekskavator dan 2 set kunci yang selanjutnya diamankan di Kantor Bidang Wilayah III Padang Sidempuan untuk diserahkan kepada penyidik guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mengembangkan kasus agar aktor utama dapat ditemukan. Penyidik akan berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk proses lebih lanjut.

Pembukaan jalan itu telah mengakibatkan menurunnya fungsi kawasan hutan SM Barumun sebagai tempat kehidupan flora dan fauna, khususnya harimau sumatera dan tapir yang berdampak kepada konflik satwa manusia dan satwa.

H. Pandu Napitupulu SE Ketua Umum DPP Badan Informasi Nasional mengatakan bahwa dirinya sudah menyurati Kepala Kantor Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dab Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktur Hendral Penegakan Hukum LHK, Kapoldasu Cq, Dirkrimsus Poldasu, Kejatisu agar menetapkan Pemilik Alat Berat yang di gunakan untuk pembukaan jalan yang berada di kawasan SM Barumun

“Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum, pemilik alat berat harus di tetapkan juga sebagai tersangka serta ungkap otak Pelaku yang melakukan pembukaan jalan itu yang telah mengakibatkan menurunnya fungsi kawasan hutan SM Barumun sebagai tempat kehidupan flora dan fauna, khususnya harimau sumatera dan tapir yang berdampak kepada konflik satwa manusia dan satwa” katanya

Pandu juga meminta kepada Aparat Penegak agar 2 alat berat yang saat ini masih dalam status sita tidak dikeluarkan dengan jalan pinjam pakai atau jalan apapun juga

"Penegak hukum jangan sampai mengeluarkan alat berat tersebut karena sikap itu akan mengendorkan semangat kita bersama dalam menjaga hutan dari para perusak hutan" pintanya

H. Ginting Kasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah LHK Sumatera mengatakan tidak di tetapkannya pemilik alat berat sebagai tersangka karena ada surat perjanjian sewa pakai alat berat yang di buat oleh Pihak Penyewa dan Pihak Pemilik alat Berat tertanggal 26 April 2021 bermaterai yang mana di dalam perjanjian itu di sebutkan, adalah menjadi tanggung jawab penyewa mempekerjakan alat berat di areal yang berlawanan hukum, apabila hal ini terjadi merupakan tanggung jawab penyewa

“Ada Klausul Perjanjian dengan pemilik alat berat di atas materai, semua tanggung jawab pihak penyewa bang” pungkasnya.**