Heboh, Kejagung Sita Ratusan Dokumen Izin Kebun PT DPN di Inhu

Heboh, Kejagung Sita Ratusan Dokumen Izin Kebun PT DPN di Inhu

Ilustrasi

INHU - Untuk kepentingan fullbaket, ratusan dokumen perizinan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Nusantara (DPN) Group yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) disita penyidik Kejagung RI, Jum'at (10/6/2022) pekan kemarin.

Kabarnya, selain menyita berkas dari kantor unit pelayanan teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Rengat, belasan orang personil penyidik Kejagung tersebut turut menggeledah sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Inhu sehingga jumlah dokumen yang disita mencapai ratusan lembar.

Dokumen yang disita meliputi izin lokasi dan izin prinsip pengolahan perkebunan kelapa sawit anak perusahaan group PT DPN yang ada di Inhu. Antara lain dokumen tentang PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Banyu Bening Utama (BBU).

Kepala UPT KPH Wilayah 28-29-30 di Rengat membenarkan kehadiran penyidik Kejagung Jumat (10/6) pekan kemarin sekitar pukul 09.00 hingga pukul 10.00 Wib. "Berkas yang dibawa dari kami hanya berkas perizinan kebun PT BBU," jawab Wangyu, Senin (13/6).

Dari berbagai sumber yang dilingkungan Pemkab Inhu dan enggan ditulis nama membenarkan belasan orang Penyidik Kejagung RI mendatangi Sekretariat Pemkab Inhu Jumat pekan kemarin. "Itu bukan rahasia lagi dan bukan barang tabu," sebut sumber.

Sepengetahuan narasumber, kehadiran Penyidik Kejagung ke Sekretariat Pemkab Inhu dengan mengeledah dokumen ke sejumlah OPD sudah menjadi menjadi 'buah bibir'.

OPD yang digeledah penyidik Kejagung RI hingga sore harinya antara lain OPD Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Bagian Hukum hingga Bagian Tata Pemerintahan. Bebernya.

Kuat dugaan fullbaket perzinaan usaha perkebunan kesejumlah OPD dilakukan disebakan belum terealisasi nya kebun pola mitra kepada Masyarakat tempatan seluas 4.000 hektar dari luas lahan sesuai IUP sebanyak 14.000 hektar dan direvisi menjadi 10.000 hektar namun hingga sekarang kebun KKPA tidak kunjung terealisasi.

Padahal dalam dokumen pembangunan kebun pola KKPA seluas 4.000 hektar tersebut harus diserahkan kepada warga Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal seluas 3.000 hektar dan kepada warga Desa Paya Rumbai di Kecamatan Siberida seluas 1.000 hektar,  tapi sayang sejak puluhan tahun silam tidak kunjung akad kredit.

Terkait penyitaan ratusan berkas perizinan perkebunan milik PT Duta Palma Group dari Pemkab Inhu, Sekdakab Inhu justru membantah. "Gak ada itu, yang datang itu hanya Dirjen Kehutanan untuk mendata perkebunan berada dalam kawasan," tepis Sekdakab lewat sambungan seluler, Selasa (14/6).

Bahkan Arico, selaku Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Inhu hingga Plt Kadis Pertanian, Peternakan dan Perikanan dimintai tanggapan tidak kunjung memberikan klarifikasi. (krc)