Security PT SIPP Mengaku Dapat Jebakan Batman? “Saya Dipaksa Oknum Tanda Tangan Penyitaan Aset Milik Perusahaan

Security PT SIPP Mengaku Dapat Jebakan Batman? “Saya Dipaksa Oknum Tanda Tangan Penyitaan Aset Milik Perusahaan

Pekanbaru - Kepala Security Pabrik PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), Suardi, merasa terintimidasi oleh tujuh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, apalagi Suardi dipaksa menandatangani sepucuk surat penyitaan penyerahan aset perusahaan berupa pabrik PKS yang notabenenya bukan miliknya. 

“Saya ini kan security yang ditugaskan menjaga pabrik jadi apa hak saya menandatangani surat penyitaan. Saya dibawa keluar perusahaan pada hari Jumat (10/6/22) jam 14.00 Wib saya dipaksa tanda tangan surat penyitaan aset PKS oleh oknum KLHK bersenjata laras panjang. Saya terpaksa tanda tangan. Saat itu saya sempat menolak tapi saya diancam akan dibawa,” kata Suardi dalam sebuah wawancara Sabtu (11/6/22).

Suardi disamping Plt General Manager Danu Prayitno Siyo SE, MM,. mengaku ancaman terhadap dirinya bertambah setelah orang yang mengaku petugas KLHK tersebut memaksa menandatangani surat penitipan aset perusahaan yang sudah disita itu pada dirinya.

“Aset perusahaan disita dari saya kembali dititipkan kepada saya, artinya ini sebuah jebakan Batman?,” kata Suardi.

Kabarnya pada Jumat siang itu Suardi dijemput dari Pos Security Pabrik lalu dibawa ke SPBU KM 6 Rangau Mandau, itupun dibawah “intimidasi” senjata laras panjang. Tragisnya lagi surat penyitaan itu diketik di SPBU tersebut.

Ketika ditanya apakah surat tugas penyitaan PKS oleh petugas yang mengaku orang KLHK tersebut bersedia di foto, Suardi menjawab “petugas itu tidak mau. Surat itu ditunjukkan namun surat tugas mereka itu terkesan dirahasiakan,” katanya.

Sementara itu Plt General Manager Danu Prayitno Siyo SE, MM,. menyebut saat akan terjadi jemput security salah seorang petugas yang mengaku bernama Ari Yusuf meminta izin masuk PKS. 

“Saya jawab siapapun boleh masuk. Saya pikir hanya permintaan masuk saja. Terkejutnya saya setelah ditelpon oleh Suardi kalau dia dipaksa tanda tangan aset perusahaan. Apakah itu sudah prosedur?,” kata Danu.

Terkait ini pemerhati hukum pidana Riau, Ucok Batubara, SH., menyayangkan penyitaan yang katanya di bawah intimidasi tersebut, dia mengungkap penyitaan oleh seorang PNS harus seizin pengadilan. Apa dasar penyitaan, tapi kitakan belum tahu apakah penyitaan yang dilakukan PNS tersebut sudah perintah pengadilan,” kata Ucok.

Sayang terkait ulah bawahannya ini dikonfirmasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. sampai berita ini dilansir tidak kunjung menjawab.**