Tanggapan dr Aga Shahri P Ketaren terhadap Somasi Klarifikasi Law Firm Rekan Joeang

Tanggapan dr Aga Shahri P Ketaren terhadap Somasi Klarifikasi Law Firm Rekan Joeang

Photo : RS Grand Med Lubuk Pakam

Medan - Terkait Somasi/Klarifikasi REKAN Gusti Ramadhani, S.H., CLE dan REKAN Hotman M SItompul, S.H., Pada LAW FIRM REKAN JOEANG

Berikut kami muat seutuhnya Tanggapan dr Aga Shahri P Ketaren tentang Somasi/Klarifikasi tersebut

Medan, 8 Juni 2022
Nomor : 024/Achilles.AHLI/VI/2022 
Lamp : 1 (satu) Lembar 
Perihal : TANGGAPAN ATAS SURAT SOMASI/KLARIFIKASI

Kepada Yth, 
REKAN Gusti Ramadhani, S.H., CLE dan REKAN Hotman M SItompul, S.H.
Pada LAWFIRM REKAN JOEANG

Di - Tempat
 
Dengan Hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini adalah Advokat, Attorney, dan Counsellor At Law pada KANTOR ACHILLES HUKUM KESEHATAN INDONESIA (ACHILLES HEALTH LAW INDONESIA-AHLI) yang berdomisili di Perumahan Menteng Indah, Ruko Blok B1 No. 31 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Medan 20228, Propinsi Sumatera Utara, Telp: 061-7860787, email: [email protected]
[email protected] bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Juni 2022 (Terlampir) untuk dan atas nama pemberi kuasa: dr. AGA SHAHRI P KETAREN, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Dokter, Alamat di Jalan Karya Wisata Kompleks J-City Cluster Crown A46, Medan, Sumatera Utara.

Sehubungan dengan surat Somasi/Klarifikasi yang telah disampaikan kepada KLIEN sebagaimana surat REKAN Nomor: 024/.005/LAWFIMR/RJ/SOM/V2022 tertanggal 25 Mei 2022. 

Pada prinsipnya menolak dan keberatan atas surat REKAN, untuk itu KLIEN menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:

1. Bahwa KLIEN mempertanyakan Legalitas REKAN selaku Kuasa Hukum yang mengatasnamakan Ahli Waris an Almh Suriati namun tidak terdapat dan tidak terlampir pula copy surat kuasa khusus untuk itu, bahkan di dalam surat REKAN tersebut juga tidak terdapat/ tidak tertulis adanya terlampir/ melampirkan surat
kuasa sebagai legal standing REKAN;

2. Bahwa REKAN menyebutkan bertindak atas nama Ahli Waris an Almh Suriati namun tidak jelas dan tidak terdapat sama sekali atas nama siapa ahli waris yang memberikan kuasa kepada REKAN sehingga REKAN memiliki legal standing mengajukan somasi/klarifikasi kepada KLIEN;

3. Bahwa dalam surat REKAN disebutkan ‘lampiran: 1 BUNDEL’, yang mana menurut artinya 'Bundel' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kumpulan beberapa benda yang sejenis diikat menjadi satu. Namun KLIEN sangat kecewa karena bundel yang REKAN maksud tersebut tidak ada sehingga KLIEN menjadi kecewa sekaligus penasaran Bundel apa yang dimaksud, apa isinya, apa hubungannya dengan KLIEN dan lain sebagainya;

4. Bahwa surat REKAN dalam perihalnya menyebutkan Somasi/Klarifikasi adalah hal yang membingungkan karena REKAN mengajukan ‘SOMASI/KLARIFIKASI’, setelah dipelajari somasi artinya adalah merupakan terjemahan dari ingebrekestelling (sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum), sedangkan klarifikasi dalam KBBI diartikan penjernihan, penjelasan, dan pengembalian kepada apa yang sebenarnya (tentang karya ilmiah dan sebagainya), sedangkan tanda Garis Miring (/) berdasarkan PUEBI dapat diartikan sebagai ‘pengganti kata’ yang bermakna atau.

Berdasarkan penjelasan tersebut KLIEN terharu, bangga dan berterimakasih kepada REKAN yang telah mengajukan somasi tanpa surat kuasa dan atau sekaligus telah mengklarifikasi sendiri padahal KLIEN belum pernah menerima surat, menjawab/menanggapi apapun sebelumnya;

5. Bahwa selanjutnya atas apa yang apa yang REKAN maksudkan ‘berdasarkan data dan fakta hukum yang kami miliki’ pada poin 1 (satu) sampai dengan poin 7 (tujuh) adalah informasi dan atau keterangan yang patut diragukan karena tidak didasarkan kepada sumber informasi atas legal standing pemberi kuasa sehingga apa yang disebutkan dalam surat REKAN tidak dapat dikatakan sebagai data dan fakta sehingga patut diragukan sumber dan informasinya sehingga KLIEN menolak, keberatan atas isi surat tersebut dan tentu berlaku pembuktian hukum sehingga KLIEN mempersilahkan membuktikannya untuk itu sebagaimana asas 
“actori incumbit probatio, actori onus probandi;

6. Bahwa pada poin 7 (tujuh) REKAN menyebutkan ‘menurut keterangan klien kami beliau merasa sangat dirugikan dan adanya kelalaian medik (medical negligence)’. Terhadap kalimat ini KLIEN keberatan karena tidak jelas siapa KLIEN REKAN tersebut, apa kerugiannya dan tidak pula terdapat kalimat DIDUGA atas Kelalaian Medik dimaksud sehingga diduga berpotensi merugikan,mendiskreditkan, mencemarkan nama baik KLIEN dan Rumah Sakit tempat KLIEN bekerja saat ini serta kalimat ‘Tanpa Dugaan’ tersebut bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (Presumption Of Innocence) mengingat surat Somasi/Klarifikasi REKAN dibaca oleh Pihak lain sebagaimana tembusannya;

7. Bahwa REKAN dalam surat somasi/klarifikasi pada halaman 3 (tiga) menyebutkan agar memberikan penjelasan tertulis ditujukan kepada LAW FIRM ‘REKAN JOEANG’ (Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Nasional). Atas hal tersebut terdapat 2 nama kantor yang berbeda padahal surat LAWFIRM REKAN JOEANG, sehingga wajar dan berdasar KLIEN meragukan dan juga mempertanyakan apakah Law Firm REKAN yang digunakan untuk mensomasi/klarifikasi KLIEN memiliki telah legalitas sebagai Firma Hukum, atau apakah saat ini REKAN bertindak atas nama Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Nasional; 

8. Bahwa dikarenakan diduga REKAN tidak memiliki legal standing dalam surat kuasa, maka KLIEN menolak menanggapi lebih jauh atas surat somasi/klarifikasi tersebut dan KLIEN akan melakukan Langkah-langkah yang diperlukan untuk itu;

Bahwa selanjutnya disampaikan terhadap hal-hal yang dapat merugikan kepentingan hukumnya sehubungan dengan persoalan ini, maka KLIEN akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan haknya selaku profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan perundang-perundangan lainnya yang berlaku;

Demikianlah Tanggapan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
dr. Aga Shahri P Ketaren

Kuasanya
ACHILLES HEALTH LAW INDONESIA (AHLI)
Dr. REDYANTO SIDI, S.H., M.H.
ADVOKAT

Tembusan: 
1. Yth, Pimred www.kabarriau.com sebagai Hak Jawab atas Berita Online Kabar Riau Kamis 02 Juni 2022 
Pkl 10.02 Wib, Hak Jawab Berita Online Kabar Riau Jumat, 03 Juni 2022 Pkl. 16.57 dan Hak Jawab Berita
www.armadanews.id tanggal 2 Juni 2022;
2. Yth, Direktur RSU Grandmed Pakam;
3. Yth,Klien Ybs.
4. Pertinggal.**