Hak Jawab dr. Aga Shahri P Ketaren terhadap Pemberitaan Menyangkut Dirinya

Hak Jawab dr. Aga Shahri P Ketaren terhadap Pemberitaan Menyangkut Dirinya

Photo : Illustrasi Hak Jawab

Medan - Terkait salah satu pemberitaan pada (2/6/2022) dan (3/6/2022), di kabarriau.com yang menyangkut dr. Aga Shahri P Ketaren akhirnya menyampaikan hak jawabnya.

Sebelumnya, telah dikonfirmasi melalui telphon selulernya Humas RS Grand Medistra Lubuk Pakam Emra Sinaga mengatakan membenarkan bahwa Pihak RS di somasi oleh LAW FIRM Rekan Joeang, menurut dirinya sampai saat ini somasi itu tidak di tanggapi karena tidak ada surat kuasa

"Ada somasi tapi tanpa surat kuasa makanya kita tidak menanggapi bang" demikian katanya.

Berikut kami muat seutuhnya poin-poin dari Hak Jawab yang menyangkut dr. Aga Shahri P Ketaren yang telah diterima Pimpinan Redaksi dan Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara kabarriau.com

Medan, 9 Juni 2022
Nomor : 025/Achilles.AHLI/VI/2022 
Lamp : 1 (satu) Berkas 

Perihal : HAK JAWAB

Kepada Yth, 
- Pimpinan Redaksi www.kabarriau.com
- Koordinator Perwakilan www.kabarriau.com Sumut

Di- Tempat
 
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini adalah Advokat, Attorney, dan Counsellor At Law 
pada KANTOR ACHILLES HUKUM KESEHATAN INDONESIA (ACHILLES HEALTH LAW INDONESIA - AHLI) yang berdomisili di Perumahan Menteng Indah, Ruko Blok B1 No. 31 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Medan 20228,  Propinsi Sumatera Utara, Telp: 061-7860787, email: achillesindonesia [email protected] [email protected] bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Juni 2022 (Terlampir) untuk dan atas nama pemberi kuasa: dr. AGA SHAHRI P KETAREN, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Dokter, Alamat di Jalan Jalan Karya Wisata Kompleks J-City Cluster J-Crown A46, Medan, Sumatera Utara.

Doa kami semoga Pimpinan Redaksi www.kabarriau.com dan Koordinator Perwakilan Sumatera Utara www.kabarriau.com sehat dan sukses dalam beraktivitas, amin.

Selanjutnya Sehubungan dengan pemberitaan oleh media online www kabarriau.com yaitu:

1. https://www.kabarriau.com/berita/7036/di-duga-mal-praktek-direktur-grand-medistra-lubuk-pakam-di-somasi-law-firm-rekan-joeang; dan

2. https://www.kabarriau.com/berita/7048/terkait-dugaan-mal-praktek-dan-
penyimpangan-klaim-bpjs-humas-rs-grand-medistra-lubuk-pakam-buang-bola

Untuk itu KLIEN menggunakan haknya untuk menjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Bahwa KLIEN menolak dan keberatan atas isi pemberitaan tersebut yaitu surat somasi/klarifikasi dari LAW FIRM REKAN JOEANG dan selanjutnya KLIEN menyampaikan tanggapan dan Hak Jawabnya sebagai berikut:

1. Bahwa KLIEN mempertanyakan Legalitas Kuasa Hukum dari LAW FIRM REKAN 
JOEANG yang mengatasnamakan Ahli Waris an Almh Suriati namun tidak terdapat dan tidak terlampir pula copy surat kuasa khusus untuk itu, bahkan di dalam surat LAW FIRM REKAN JOEANG tersebut juga tidak terdapat/ tidak tertulis adanya terlampir/ melampirkan surat kuasa sebagai legal standing;

2. Bahwa LAW FIRM REKAN JOEANG menyebutkan bertindak atas nama Ahli Waris 
an Almh Suriati namun tidak jelas dan tidak terdapat sama sekali atas nama siapa 
ahli waris yang memberikan kuasa kepada LAW FIRM REKAN JOEANG sehingga LAW FIRM REKAN JOEANG telah memiliki legal standing mengajukan somasi/klarifikasi kepada KLIEN;

3. Bahwa dalam surat LAW FIRM REKAN JOEANG disebutkan ‘lampiran: 1 BUNDEL’, 
yang mana menurut artinya 'Bundel' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kumpulan beberapa benda yang sejenis diikat menjadi satu. 

Namun KLIEN sangat kecewa karena bundel yang dimaksud tersebut tidak ada sehingga KLIEN menjadi kecewa sekaligus penasaran Bundel apa yang dimaksud, apa isinya, apa hubungannya dengan KLIEN dan lain sebagainya;

4. Bahwa surat LAW FIRM REKAN JOEANG dalam perihalnya menyebutkan Somasi/Klarifikasi adalah hal yang membingungkan karena LAW FIRM REKAN 
JOEANG mengajukan ‘SOMASI/KLARIFIKASI’, setelah dipelajari somasi artinya adalah merupakan terjemahan dari ingebrekestelling (sebuah teguran terhadap pihak 
calon tergugat pada proses hukum), sedangkan klarifikasi dalam KBBI diartikan 
penjernihan, penjelasan, dan pengembalian kepada apa yang sebenarnya (tentang 
karya ilmiah dan sebagainya), sedangkan tanda Garis Miring (/) berdasarkan PUEBI 
dapat diartikan sebagai ‘pengganti kata’ yang bermakna atau.

Berdasarkan penjelasan tersebut KLIEN terharu, bangga dan berterimakasih kepada LAW FIRM REKAN JOEANG yang telah mengajukan somasi tanpa surat kuasa dan atau sekaligus telah mengklarifikasi sendiri padahal KLIEN belum pernah menerima surat, menjawab/menanggapi apapun sebelumnya;

5. Bahwa selanjutnya atas apa yang apa yang LAW FIRM REKAN JOEANG maksudkan 
‘berdasarkan data dan fakta hukum yang kami miliki’ pada poin 1 (satu) sampai dengan poin 7 (tujuh) adalah informasi dan atau keterangan yang patut diragukan 
karena tidak didasarkan kepada sumber informasi atas legal standing pemberi 
kuasa sehingga apa yang disebutkan dalam surat LAW FIRM REKAN JOEANG tidak dapat dikatakan sebagai data dan fakta sehingga patut diragukan sumber 
dan informasinya sehingga KLIEN menolak, keberatan atas isi surat tersebut dan tentu berlaku pembuktian hukum sehingga KLIEN mempersilahkan membuktikannya untuk itu sebagaimana asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi;

6. Bahwa pada poin 7 (tujuh) LAW FIRM REKAN JOEANG menyebutkan ‘menurut keterangan klien kami beliau merasa sangat dirugikan dan adanya kelalaian medik 
(medical negligence)’. Terhadap kalimat ini KLIEN keberatan karena tidak jelas siapa KLIEN dari LAW FIRM REKAN JOEANG tersebut, apa kerugiannya dan tidak 
pula terdapat kalimat DIDUGA atas Kelalaian Medik dimaksud sehingga diduga 
berpotensi merugikan, mendiskreditkan, mencemarkan nama baik KLIEN dan Rumah Sakit tempat KLIEN bekerja saat ini serta kalimat ‘Tanpa Dugaan’ tersebut 
bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (Presumption Of Innocence)  mengingat surat Somasi/Klarifikasi LAW FIRM REKAN JOEANG dibaca oleh Pihak lain sebagaimana tembusannya;

7. Bahwa LAW FIRM REKAN JOEANG dalam surat somasi/klarifikasi pada halaman 3 
(tiga) menyebutkan agar memberikan penjelasan tertulis ditujukan kepada LAW FIRM ‘REKAN JOEANG’ (Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Nasional). Atas hal tersebut terdapat 2 nama kantor yang berbeda padahal surat LAWFIRM REKAN JOEANG, sehingga wajar dan berdasar KLIEN meragukan dan juga mempertanyakan apakah 
LAW FIRM REKAN JOEANG yang digunakan untuk mensomasi/klarifikasi KLIEN 
memiliki telah legalitas sebagai Firma Hukum, atau apakah saat ini LAW FIRM REKAN JOEANG bertindak atas nama Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Nasional; 

8. Bahwa dikarenakan diduga LAW FIRM REKAN JOEANG tidak memiliki legal standing dalam surat kuasa, maka KLIEN menolak menanggapi lebih jauh atas surat somasi/klarifikasi tersebut dan KLIEN akan melakukan Langkah-langkah yang 
diperlukan untuk itu;

9. Bahwa selanjutnya disampaikan terhadap hal-hal yang dapat merugikan kepentingan hukumnya sehubungan dengan persoalan ini, maka KLIEN akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan haknya selaku profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan perundang-perundangan lainnya yang berlaku;

Demikianlah Hak Jawab ini disampaikan atas berkenannya Pimpinan Redaksi, 
Koordinator Perwakilan www.kabarriau.com Sumatera Utara menerbitkan Hak Jawab ini diucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
dr. Aga Shahri P Ketaren

Kuasanya
ACHILLES HEALTH LAW INDONESIA (AHLI)
Dr. REDYANTO SIDI, S.H., M.H.
ADVOKAT

Tembusan: 
1. Yth, Ketua Dewan Pers di Jakarta;
2. Yth, Direktur RSU Grandmed Pakam;
3. Yth,Klien Ybs.
4. Pertinggal.**