DPP BIN Minta Kasi Gakkum Ungkap Aktor Intelektual Dan Pemilik Alat Berat Di Tetapkan Tersangka Kasus SM Barumun 

DPP BIN Minta Kasi Gakkum Ungkap Aktor Intelektual Dan Pemilik Alat Berat Di Tetapkan Tersangka Kasus SM Barumun 

Photo : Alat Berat

Medan - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 11 April 2022, telah menetapkan JS (47) dan JT (40) sebagai tersangka kasus pembukaan jalan di dalam Suaka Margasatwa Barumun (SM Barumun), Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara. JS dan JT merupakan koordinator lapangan (dader) dan turut serta (mendader) kegiatan pembukaan jalan sepanjang 4,9 km dan lebar 7 meter di dalam Kawasan SM Barumun. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 19 Ayat 1 Jo. Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Penetapan tersangka hasil dari kegiatan operasi pengamanan hutan oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Pada tanggal 14 Juni 2021 sekitar pukul 11.40 WIB, tim menemukan 2 orang yang mengaku sebagai operator alat berat yang akan keluar dari lokasi dengan menaiki sepeda motor yaitu BPH (37) dan EDPS (23).

Tim segera menanyai kedua orang tersebut dan berdasarkan pengakuan mereka sedang membuka jalan dengan menggunakan ekskavator. Selanjutnya tim menyuruh salah satu operator menunjukkan lokasi alat berat yang digunakan membuka jalan tersebut. Dari hasil plotting titik koordinat diketahui pembukaan jalan tersebut berada di kawasan SM Barumun. Di lokasi pembukaan jalan, terdapat 2 ekskavator dan 2 set kunci yang selanjutnya diamankan di Kantor Bidang Wilayah III Padang Sidempuan untuk diserahkan kepada penyidik guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih mengembangkan kasus agar aktor utama dapat ditemukan. Penyidik akan berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk proses lebih lanjut.

Pembukaan jalan itu telah mengakibatkan menurunnya fungsi kawasan hutan SM Barumun sebagai tempat kehidupan flora dan fauna, khususnya harimau sumatera dan tapir yang berdampak kepada konflik satwa manusia dan satwa.

H. Pandu Napitupulu SE Ketua Umum DPP Badan Informasi Nasional mengatakan bahwa dirinya sudah menyurati Kepala Kantor Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktur Hendral Penegakan Hukum LHK, Kapoldasu Cq, Dirkrimsus Poldasu, Kejatisu agar menetapkan Pemilik Alat Berat yang di gunakan untuk pembukaan jalan yang berada di kawasan SM Barumun

“Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum, pemilik alat berat harus di tetapkan juga sebagai tersangka serta ungkap otak Pelaku yang melakukan pembukaan jalan itu yang telah mengakibatkan menurunnya fungsi kawasan hutan SM Barumun sebagai tempat kehidupan flora dan fauna, khususnya harimau sumatera dan tapir yang berdampak kepada konflik satwa manusia dan satwa” pungkasnya

H. Ginting Kasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah LHK Sumatera mengatakan tidak di tetapkannya pemilik alat berat sebagai tersangka karena ada surat perjanjian sewa pakai alat berat yang di buat oleh Pihak Penyewa dan Pihak Pemilik alat Berat tertanggal 26 April 2021 bermaterai yang mana di dalam perjanjian itu di sebutkan, adalah menjadi tanggung jawab penyewa mempekerjakan alat berat di areal yang berlawanan hukum, apabila hal ini terjadi merupakan tanggung jawab penyewa

“Ada Klausul Perjanjian dengan pemilik alat berat di atas materai, semua tanggung jawab pihak penyewa bang” pungkasnya.

Saat di konfirmasi penyewa dan pemilik alat berat melalui WA tidak menjawab*