KPPU Medan Terima Laporan PEKASAWITNAS Hal Kartel Migor di Asahan

KPPU Medan Terima Laporan PEKASAWITNAS Hal Kartel Migor di Asahan

Photo : PEKASAWITNAS melaporkan Kartel Migor di KPPU Asahan ke Kanwil KPPU I

Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap Kartel Minyak Goreng sampai batas waktu 05 Juli 2022, 

Penyelidikan dugaan kartel minyak goreng dilakukan dalam 60 hari kerja sejak 30 Maret 2022. Dengan begitu, KPPU punya batas waktu penyelidikan sampai 5 Juli 2022.

Indra Mingka mengatakan untuk menyikapi itu beberapa waktu lalu PEKASAWITNAS pada hari Jumat Tanggal 03 Juni 2022 melaporkan  dua Produsen Minyak Goreng yang di Asahan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan, 

Tiba sekita pukul 15.00 Wib Tim PEKASAWITNAS yaitu Indra Mingka dan M. Zainuddin Daulay, S. Sos. I, kita isi buku tamu, menunggu beberapa menit diruang tamu, setelah itu kita diterima langsung oleh Kepala KPPU Bapak Ridho Pamungkas, SIP dan 2 orang bidang penegakan hukum,  

Pertemuan yang berlangsung hanya sekitar 1,5 Jam itu, Tahap Pertama kami menyampaikan surat laporan pengaduan, 

"Yang kami laporkan itu PT. SA posisi dekat Simpang Kawat dan PT. JB dekat Jampalan Simpang Empat, kedua perusahaan itu di Asahan" ungkapnya

Lanjut Indra Mingka menjelaskan Surat aduan PEKASAWITNAS itu No. 0136/DPP/PEKASWITNAS/VI/2022 dan No. 0137/DPP/PEKASWITNAS/VI/2022,  tgl 03 Juni 2022, 

"Menurut kami pelapor dari sekian Kartel Migor yang diselidiki oleh KPPU tidak masuk 2 produsen Migor yang di Asahan, ada perusahaan Migor itu penerima DMO CPO untuk dijadikan Minyak Goreng 10 JT Ton dan ada lagi sebagi Distributor Minyak Goreng dari Permata Hijau Group (PHG)" papar Indra Mingka

Indra Mingka juga heran karena dirinya merasa aneh di Asahan dan Tanjungbalai waktu itu antara tgl 14 Feb s.d 08 Maret 2022, harga minyak goreng baik curah dan kemasan tetap mahal, dan di Labuhanbatu sebagai daerah dengan perkebunan sawit terluas terjadi juga kelangkaan dan kemahalan minyak goreng, bercermin dari kondisi ini patut kita duga ada permainan kartel yang menimbun atau mendistribusikan Migor itu secara tidak benar, 

"KPPU dalam hal ini harus melakukan penyelidikan agar kejadian waktu yang lalu itu terjawab sehingga permasalahan permainan dugaan kejahatan itu dapat terungkap" katanya

Indra Mingka mengatakan akan menunggu laporan itu berproses, kemajuan dari laporan itu akan tetap kami publikasikan di Media, 

"Mohon dukungan dari semua pihak terutama masyarakat Asahan, Tanjungbalai dan Labuhan Batu, agar kedepan kebutuhan kita tentang Minyak Goreng dapat terjamin dan tidak dipermainkan oleh Kartel." ujarnya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan proses penyelidikan yang pihaknya lakukan mengenai dugaan kartel minyak goreng (migor) mengarah pada delapan perusahaan besar.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas bersama mengatakan di dalam proses prapenyelidikan mengidentifikasi berbagai pelaku usaha yang diduga melakukan perbuatan antipersaingan.

"Berbagai perusahaan itu jika dicek kepemilikannya, mengerucut ke delapan grup bang," ungkapnya Senin (6/6/2022).

Menurutnya saat ini proses penyelidikan diarahkan ke berbagai grup perusahaan tersebut. Soal proses yang masih berlangsung, pihaknya belum bisa menyampaikan banyak komentar.

"Kita Apresiasi Pekasawitnas yang konsen terhadap persoalan kartel, dan kita atensi laporan tersebut bang," jelas Ridho

Lanjut Ridho mengatakan Untuk PT SA memang bukan masuk dalam 8 perusahaan tapi bisa jadi masukan bagi KPPU

"Kita persempit secara terpisah bagaimana pengaruhnya di Sumut apakah ada indikasi Dugaan Pelanggaran yang di lakukan SA" pungkasnya.**