Aktifis Buruh Sumut : Stop Kriminalisasi Aktifis Dan Jurnalis 

Aktifis Buruh Sumut : Stop Kriminalisasi Aktifis Dan Jurnalis 

Photo : Subagio (hujung kiri) bersama aktifis buruh Sumut

Medan - Bahwa segala bentuk kejahatan dan teror terhadap Aktivis dan Jurnalis harus dilawan

Kita butuh Komitmen untuk menjaga para aktivis dan Jurnalis dalam menyuarakan aspirasinya dan melawan segala bentuk penindasan yang berupaya membungkam kebenaran

Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi merupakan hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum serta Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun. Ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik. 

"Kita harus tetap menjaga kebebasan pers dan kebebasan  berekspresi yang merupakan hak yang di berikan oleh konstitusional dengan cara melawan tekanan yang  di bangun oleh oligarki dengan  tangan-tangan aparatur, baik sipil maupun aparat pemerintahan" ungkap Aktifis Buruh Subagio,Minggu (5/6/2022)

Aktifis buruh ini menyoroti persoalan Rahmadsyah Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara Portal Berita Media Online kabarriau.com di jemput paksa dan sempat di tahan 1 X 24 jam beberapa waktu lalu oleh Polrestabes Medan

Subagio mengatakan bahwa dirinya mengutuk keras Penjemputan Paksa yang di lakukan terhadap Rahmadsyah seorang Aktifis dan Jurnalis oleh Polrestabes Medan, dirinya menganggap bahwa apa yang di lakukan oleh Polrestabes Medan adalah bentuk Kriminalisasi terhadap Aktifis dan Jurnalis, dirinya juga mengingatkan kriminalisasi pers mengindikasikan bahwa pers nasional belum sepenuhnya bebas.

“Penjemputan Paksa Jurnalis sama dengan melanggar amanat Undang-Undang Pers, untuk produk pemberitaan, harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan umum,” kata Subagio.

Menurut Subagio yang juga Aktif di Partai Buruh Sumatera Utara, masih ada sejumlah kalangan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat mengadukan produk pers, atau produk pemberitaan, kepada polisi dengan berbagai alasan. Hal ini yang kemudian menyebabkan dilakukannya penegakan hukum yang tidak menggunakan Undang-Undang Pers dalam menangani kasus pers.

Subagio mengatakan, kasus yang melibatkan karya jurnalistik menunjukkan kesalahan etik, tidak seharusnya diperlakukan seperti tindak kriminal, sehingga tidak tepat apabila dilaporkan kepada polisi.

Fenomena tersebut, kata Subagio, menimbulkan kesan bahwa karya jurnalistik yang merupakan karya intelektual ditangani dengan pendekatan hukum pidana, sehingga terjadi kriminalisasi pers.

“Hal ini mencerminkan bahwa kriminalisasi pers masih ada walaupun Undang-Undang Pers telah berumur 22 tahun,” ujarnya pula.

Bukan hanya kriminalisasi, katanya lagi, insan pers yang terdiri dari wartawan serta awak media juga rentan mengalami tindak kekerasan selama proses penciptaan maupun setelah publikasi produk pers. Kekerasan tersebut dapat terjadi apabila isinya dipandang merugikan pihak yang diberitakan.

Tindak kekerasan yang mengancam insan pers, menurut dia, juga merupakan hambatan kemerdekaan pers. 

"Kekerasan Pers dan Kriminalisasi Pers kerap terjadi di Sumatera Utara bahkan ada wartawan mati di bunuh, bahkan ada yang di siram air keras,  cukuplah sudah itu terjadi" ungkapnya

Aktifis Buruh ini menuturkan, di era globalisasi ini, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar ke empat demokrasi, di mana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratisasi sebuah negara.

“Media yang netral berarti media yang bergerak secara independen, kredibel dan mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi,” katanya

Jangan bungkam jurnalis dengan cara melakukan kriminalisasi, tugas media sesuai koridornya sebagai penyampai informasi kepada publik.

“Gunakan Hak Bantah dan Hak Jawab, Polisi jangan di jadikan alat untuk membungkam jurnalis dan aktifis, tak ada api kalau tak ada asap” pungkasnya,**