Hutan dan Lahan dalam TNTN Pelalawan Hangus “Terbakar Apa Dibakar” ARIMBI; Ditegakkan Hukum Kenapa?

Hutan dan Lahan dalam TNTN Pelalawan Hangus “Terbakar Apa Dibakar” ARIMBI; Ditegakkan Hukum Kenapa?

Pelalawan - Setidaknya 50 hektar hutan dalam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau, atau yang dikenal di lokasi Toro dalam beberapa hari belakangan ludes terbakar. Kuat dugaan kebakaran dilakukan oknum perambah hutan untuk membuka kebun atau ladang sawit secara ilegal.

Banyak kalangan menduga ada upaya penguasaan lahan secara ilegal oleh sekelompok orang tanpa mengeluarkan biaya banyak alias irit pembersihan lahan. 

Kebakaran lahan ini menjadi perhatian Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus. S. Dalam rangka penyelamatan hutan dia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Gakkum KLHK melakukan penyelidikan agar hutan dalam kawasan TNTN tidak terus dirambah.

“Kita minta aparat termasuk Gakkum KLHK untuk melakukan penyelidikan. Ramalan saya tak lama lagi lahan yang terbakar itu akan ditumbuhi sawit,” kata Mattheus. S, Minggu (5/6/22).

Selain itu kata Mattheus, solusi yang harus dipersiapkan pemerintah adalah aspek penegakan hukum terhadap siapa saja yang menguasai lahan Taman Nasional Tesso Nilo yang didapat secara ilegal.

Sementara Kepala Balai TNTN Heru Sutmontoro dikonfirmasi media membenarkan ada kebakaran lahan dalam kawasan TNTN.**