Warga Sekitar Keberatan Dan Resah Dengan Keberadaan CV Fass Di Jalan Letda Sujono

Warga Sekitar Keberatan Dan Resah Dengan Keberadaan CV Fass Di Jalan Letda Sujono

Photo : Gudang CV FASS di Jl Letda Sujona Kota Medan

Medan - Keberadaan Gudang CV Fass membuat warga resah dan gerah, selain bangunannya yang tinggi membuat sirkulasi udara terasa panas dan adanya larangan Parkir di buat oleh Perusahaan tersebut.

"Pantulan cahaya dari seng gudang itu buat panas warga sekitar, lagian di depan bangunan gudang CV FASS itu warga di larang parkir, dulu sebelum ada gudang tersebut kami gak kepanasan tapi kini suasananya beda bang" ungkap Dedek warga sekitar

Lanjut Dedek di dampingi Koernia dan Habibi Batubara yang juga Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Tembung meminta kepada Pemko Medan dan DPRD Kota Medan mendengar aspirasi kami agar kami bisa nyaman tinggal di kampung kami.

"Kami berharap DPRD Kota Medan dan Pemko mau menindaklanjuti aspirasi kami, keberadaan CV FASS sudah meresahkan kami warga sekitar" ujarnya.

Ditambahkan juga oleh Koernia bahwa pagar CV FASS yang sangat tinggi juga pintu masuk tersebut setahu saya adalah lahan hijau artinya milik negara harusnya pagar tinggi itu baiknya di mundurkan sekitar 2 meter ke arah dalam dari bibir parit jalan. Juga kesempatan untuk pemberdayaan pemuda sekitar dengan memberikan pekerjaan didalam perusahaan sepertinya sangat dibatasi dan minim hingga memimbulkan kecemburuan sosial.

"Kami heran kenapa dinding bangunan cool storage langsung digabungkan pembangunan nya diatas pagar artinya berbatas langsung dengan dinding rumah warga hingga pas malam tiba banyak warga yg terganggu dari suara dan getaran mesin freezer cv.fass dan apakah tidak sebaiknya ada nya gang api antara bangunan gedung ke pagar sejarak 2 meter agar getaran freezer tidak berakibat langsung dengan dinding rumah warga." katanya

Awak media mencoba menghubungi melalui pesan WA Ko Amin mewakili perusahaan CV FASS tidak menjawab

Sebelumya di beritakan di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dan di dalam Peta Rencana Pola Ruang Zonasi Kecamatan Medan Tembung di sebutkan di sepanjang Jalan Letda Sujono itu adalah Zonasi K1 Perdagangan tapi di temukan di lapangan bahwa telah terjadi perubahan Zonasi yaitu banyak gudang kontainer dan truk di wilayah tersebut.

Salah satunya adalah CV Fass yang berada di Letda Sujono, saat awak media meliput di lokasi, tampak keluar masuk mobil pickup bahkan kontainer karena berdasarkan Informasi yang di himpun CV FASS adalah Gudang Cool Storage, pendingin Modern.

Rahmadsyah Aktifis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan bahwa yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang merupakan bagian dari penataan ruang adalah untuk mewujudkan tertib pemanfaatan ruang.

Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui;

-penetapan peraturan zonasi
-perizinan
-pemberian insentif dan disinsentif
-serta pengenaan sanksi

"Peraturan zonasi itu disusun untuk setiap zona pemanfaatan ruang yang berisi ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan, yang terdiri dari ketentuan tentang koefisien ruang hijau, dasar bangunan, lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan, serta penyediaan sarana dan prasarana, dan ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan." Terangnya. Rabu (1/6/2022)

Sementara mengenai Izin Pemanfaatan Ruang kewenangannya ada pada masing-masing Perda Prov/Kab/Kota yang dimana setiap pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Tata Ruang.

"Karena setiap pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang masing-masing daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta, selain sanksi pidana, pejabatnya juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya, sementara izinnya dapat dibatalkan demi hukum" Tegas Rahmad.

Rahmad juga menerangkan bahwa sudah barang tentu pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi izin maupun yang tidak dapat dikenai sanksi administratif, pidana penjara, atau pidana denda.
 
"Setiap orang yang melanggar kewajiban dalam pemanfaatan ruang, wajib dikenai sanksi administratif berupa
-peringatan tertulis
-penghentian sementara kegiatan
-penghentian sementara pelayanan umum
-penutupan lokasi
-pencabutan izin
-pembatalan izin
-pembongkaran bangunan
-pemulihan fungsi ruang
-denda administratif." Papar Rahmat

Rahmat juga menambahkan jikalau tindakan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar,  dan Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Edwin Sugesti Anggota DPRD Kota Medan Komisi 4 mengatakan sudah wajib hukumnya bahwa setiap orang tanpa terkecuali harus menaati rencana pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izinnya, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izinnya,memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan yang dinyatakan sebagai milik umum.

"Pemko Medan harus tegas, dalam Pengenaan sanksi itu sendiri adalah merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan, yang dimaksudkan tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Pemberian sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha, tetapi dapat dikenakan pula kepada pejabat yang berwenang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya." ungkapnya

Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan terkait Pelanggaran CV FASS tentang Pola Ruang Zonasi di Kecamatan Medan Tembung saat itu dirinya belum menjabat.

"Saya pelajari dulu adinda , karena hal tersebut sebelum periode saya" pungkasnya.**