Di Duga Mal Praktek, Direktur Grand Medistra Lubuk Pakam Di Somasi LAW FIRM Rekan Joeang

Di Duga Mal Praktek, Direktur Grand Medistra Lubuk Pakam Di Somasi LAW FIRM Rekan Joeang

Photo : Gusti Ramadhani SH. CLE

Pematang Siantar - Bertindak atas nama ahli waris an (ALMH .SURIATI) GUSTI RAMADHANI, S.H.,CLE., 
HOTMAN M SITOMPUL, S.H. Masing-masing adalah Advokat/Penasihat Hukum
pada LAWFIRM Rekan Joeang beralamat di Jalan Bangau No. 29 Kel. Sipinggol-
pinggol, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar melakukan somasi kepada Direktur Grand Medistra Lubuk Pakam cq
dr . AGA .,SPOT (K) dengan Nomor Surat No : 024.005/LAWFIRM/RJ/SOM/V/2022  Lampiran : 1 BUNDEL
Perihal : Somasi/Klarifikasi , tertanggal 25/5/2022

Gusti Ramadhani, S.H.,CLE., didampingi Hotman Sitompul, S.H. mengatakan bahwa berdasarkan data dan fakta hukum yang kami miliki, perlu kami 
terangkan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa pasien a/n SURIATI mengunjungi klinik Ortopedi RS. Grand Med 
Lubuk Pakam pada Senin tanggal 01 Februari 2021, untuk cek up dan 
direncanakan untuk operasi, dalam kunjungan tersebut disebutkan oleh dr. 
Aga, SpOT (K) bahwa operasi yang akan dilakukan merupakan prosedur 
operasi biasa/lazim dengan resiko yang tidak perlu dikhawatirkan.

Bahwa pasien masuk mulai opname di RS. Grand Med Lubuk Pakam pada Selasa tanggal 02 Februari 2021, menjalani pemeriksaan untuk persiapan operasi.

Bahwa selanjutnya pasien menjalani operasi pengambilan pen (Remove Implant Distal Femur Dekstra) di RS.Grand Med Lubuk Pakam pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 dan selesai pada hari Kamis 
tanggal 04 Februari 2021, waktu dini hari.

2. Bahwa menurut keterangan klien kami ,saat operasi yang dijalani pasien 
pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 tersebut selesai, keadaan pasien  a/n SURIATI pasca operasi (Post OP) sangat baik dan stabil, bahkan dr. Aga, SpOT (K) selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) 
menyatakan bahwa pasien dapat direncakan pulang pada hari Jumat 
tanggal 05 Februari 2021 atau paling lama hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021. Hal ini dibuktikan dengan pasien dirawat di ruang rawatan biasa (tidak pernah masuk ICU), kecuali saat terakhir menjelang kematian), 
dan klien kami selalu melakukan hubungan kontak/komunikasi via Video Call dengan pasien, dan pasien menyatakan bahwa dokter maupun perawat 
tidak pernah menyampaikan adanya keluhan berarti atas kondisi pasien 
pasca operasi

3. Bahwa , selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 pihak 
rumah sakit grand medistra , meminta izin untuk dilakukannya tindakan cuci darah (Hemodialisa) “ dalam hal ini tidak ada kolerasi antara pengambilan pen /(Remove Implant Distal Femur Dekstra) di RS. Grand Medistra Lubuk pakam (mohon penjelasan secara tertulis) dan dalam hal ini kami duga pihak rumah sakit dan dokter telah melakukan :

 Malfeasance berarti melakukan tindakan yang melanggar 
hukum atau tidak tepat/layak (unlawfulatau improper), misalnya melakukan tindakan medis tanpa indikasi yang memadai ;

 Pelanggaran terhadap ATURAN KEILMUAN /DISIPLIN KEDOKTERAN, baik karena kesalahan (dolus) maupun karena 
kelalaian medik, yang sering disebut dengan istilah malpraktek kedokteran (medical malpractice). •Menurut WMA (World Medical Associations) : “Medical malpractice “ adalah 
Involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or a lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient (adanya kegagalan dokter untuk menerapkan standar pelayanan terhadap pasien, atau kurangnya keahlian, atau mengabaikan perawatan kepada pasien, yang menjadi penyebab langsung terhadap terjadinya cedera pada pasien).

4. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 +/- Pukul 22.00 WIB, klien kami mengetahui bahwasanya pasien telah masuk keruangan ICU rumah sakit grand medistra , Bahwa selanjutnya pasien 
dinyatakan meninggal dunia di hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 Pukul 01.00 WIB.

5. Bahwa pada dokumen RESUME MEDIS (014835) yang saya terima dari RS.Grand Medistra Lubuk Pakam, dimana terdapat beberapa kejanggalan, 
diantaranya :

- Data Ruang Rawat disebutkan ICU, padahal pasien hanya disaat terakhir saja yang dirawat di Ruang ICU.

- Data Kamar / Kelas disebutkan ICU/II, padahal pasien hanya 
disaat terakhir saja dirawat di Ruang ICU.

- Kondisi pasien saat pulang disebutkan/ dilingkari pada bagian Membaik, padahal pasien Meninggal Dunia.

- Cara keluar Rumah Sakit disebutkan dilingkari pada 
bagian Izin Dokter, padahal pasien Meninggal Dunia.

- Rencana Tindak Lanjut disebutkan / dilingkari Kontrol Ulang ke Politeknik Ortopedi padahal pasien meninggal dunia.

6. Bahwa rincian pemakaian obat-obatan / ALKES terhitung sampai pada tanggal 08 Februari 2021, sedangkan pasien meninggal dunia pada tanggal 07 Februari 2021, pukul 01.10 dini hari.

7. Bahwa menurut keterangan klien kami beliau merasa sangat dirugikan dan adanya kelalaian medik (medical negligence . 

"Bahwa kami sangat mengharapkan kebijaksanaan dan itikad baik Saudara guna penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah mufakat, sebelum permasalahan ini kami ajukan penyelesaiannya melalui Jalur Hukum berdasarkan Bukti-Bukti yang kami miliki didukung oleh Saksi-Saksi"

Lanjut Gusti menjelaskan atas nama kliennya 
mengirimkan “SURAT SOMASI)“ agar pihak Rumah Sakit segera :
Memberikan Penjelasan tertulis ditujukan ke pada LAW FIRM “REKAN 
JOEANG “ (Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Nasional) 

"Selambat-
lambatnya 2x24 jam sejak Surat SOMASI ini kami sampaikan kepada pihak Rumah Sakit, bahwa apabila sampai batas waktu tersebut ternyata pihak Rumah Sakit tidak mengindahkan surat surat klarifikasi ini, maka dengan sangat menyesal, masalah ini akan kami ajukan proses secara hukum (baik secara Pidana maupun Perdata)." ujarnya.

Gusti juga menjelaskan surat somasi ini tembusannya ke :

1. KAPOLDA SUMATERA UTARA DI MEDAN
2. KEJAKSAAN TINGGI DIMEDAN
3. PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM 
4. DIREKTUR BPJS DIJAKARTA 
5. KANTOR BPJS DI MEDAN
6. IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI)
7. KLIEN
8. ARSIP
9. MEDIA

"Somasi juga sudah kita kirim tembusannya ke pihak terkait bang" pungkasnya.

Humas Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam Emra Sinaga mengatakan membenarkan bahwa Pihak Rumah Sakit di somasi oleh LAW FIRM Rekan Joeang, menurut dirinya sampai saat ini somasi itu tidak di tanggapi karena tidak ada surat kuasa

"Ada somasi tapi tanpa surat kuasa makanya kita tidak menanggapi bang" ujarnya singkat.**