Ali Mukhni Jadi Saksi Korban Pada Sidang Pencemaran Nama Baik

Ali Mukhni Jadi Saksi Korban Pada Sidang Pencemaran Nama Baik

Kabar Hukum - Bupati Padangpariaman, Sumbar, Ali Mukhni jadi saksi pelapor yang digelar diruangan sidang Chandra Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman, beberapa waktu lalu.

Dia memberikan kesaksian sebagai pelapor atas nama pencemaran nama baik dalam posting Akun Facebook dengan terdakwa Ikhlas Darma Mulya (IDM)

Pada sidang ke lanjutan ini ruangan nampak sidang maupun diluar ruangan sidang nampak penuh sesak oleh pengunjung baik dari kalangan masyarakat, anak kamanakan Ali Mukhni dan para kalangan OPD dilingkungan Pemkab Padang Pariaman.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irwan Munir dengan didampingi dua orang Hakim anggota dimulai tepat pukul 10.20 Wib itu, Ali Mukhni langsung memasuki ruangan sidang yang didampingi oleh Rifki M Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Banyak anak kamanakan Ambo di Kampungdalam tak terima mamak uniang nama baiknya tercemar oleh orang tertentu. Seruan itu sesuai dengan Gubernur Propinsi Sumatra Barat, Irwan Prayitno yang mengatakan bahwa Akun yang menyebarkan nama baik seseorang, sesosok nama besar Ali Mukhni tentu saja tak dapat dibiarkan dan dianggap enteng," ungkap Ali Mukhni dengan nada tegas penuh yakin.

Dalam  persidangan yang agak sempat gaduh itu, karena terlihat suara yang bernada tinggi atas pertanyaan penasehat hukum Ikhlas Darma Mulya,Zulbahei,SH dengan tenang terdakwa mengatakan bahwa rumash Sakit Daerah Kabupaten Padang Pariaman terkesan sama dengan pelayanan sebuah "hewan" ini gara-gara ada kebijakan dari Baupati padang pariaman. Dengan ucapan tersebut, akibatnya Bupati naik pitam dengan secara langsung mengatakan bahwa sdr Ikhlas Darma M kurang memahami hukum.

Pada sidang itu, selain Ali Mukhni juga sidang memeriksa beberapa orang saksi-saksi termasuk ajudan Bupati, Masrudi Suryanto dan Satrio Topik serta Edi Arianto sebagai pegawai pada bagian Protokoler Sekretariat Kabupaten Padang Pariaman.

Ali Mukhni setelah selesai diambil sumpahnya kembali menerangkan lebih lanjut dan secara jelas tentang kronologis postingan terdakwa Ikhlas Darma M yang memang dianggap telah mencemarkan nama baik beliau.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional DPW Propinsi Sumatra Barat ini menegaskan sesungguhnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tingkat Kepolisian dan dilanjutkan ke tingkat Kejaksaan Negeri itu telah benar adanya sesuai dengan prosedur.

Tepat pada pukul. 11.25 Wib, Ali Mukhni usai memberikan keterangan dihadapan para hakim dan langsung berdiri dengan meninggalkan kantor Pengadilan Negeri dan menaiki kendaraan Dinas.*Leo