Polemik 'Ulah' M Jamil Berkepanjangan
Tanah Hotel Mimosa Terindikasi "Konspirasi Pejabat Rampas Tanah Rakyat"
Kabar Pekanbaru - Sungguh tragis nasib salah seorang warga di Pekabaru, Riau, Putri Sari bayangkan tanahnya yang sedang berperkara dijadikan tempat pembangunan hotel smentara saat ini kasus ini belum ada putusan hukum. Tragisnya para pejabat di Pekanbaru diduga ikut telibat dalam konspirasi pada pembangunan hotel ini.
Bayangkan warga ini sekarang jadi bulan-bulanan oleh para oknum ini, sementara hasil putusan dari Mahkamah Agung belum juga turun "siapa yang menang atau kalah".
"Kenapa saya bilag begitu sebab awalnya dari IMB bisa keluar dua kali oleh pejabat di satu objek yaitu hotel Mimosa, tapi pihak Badan Penananaman Modal Pelayanan Satu Pintu (BPMPSP) malah diduga ikut dalam rekayasa pembanguna hote ini," kata Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, Kamis (28/2/19).
Hal ini dikatakan Dwiki, terlihat dari cara BPMPSP mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lebih dari satu kali.
"IMB pertama terbit 27 Oktober 2016 sedangkan terhitung tanggal 7 Januari 2016 sampai 31 Desember 2016 tidak ada IMB yang terbit di Kota Pekanbaru, dan setelah itu tanggal 14 Desember 2017 papan IMB pertama dicabut diganti dengan papan IMB kedua yang terbit tanggal 14 Desember 2017, ini ada apa?," kata Dwiki.
Lebih mencengangkan lagi lanjut Dwiki, pada tanggal 27 Desember Satpol PP Kota Pekanbaru telah menyegel hotel Miosa di Jalan Riau No 91 Pekanbaru atas instruksi Muhammad Jamil selaku kepala BPMPSP, tapi tanggal 5 Januari 2018 terbit lagi IMB yang ke 3 dan segel dicabut diduga atas instruksi M Jamil.
"Nah ini pemerintah apa namanya dengan seenaknya bongkar dan ganti pasang izin, anehnya pelakunya sama tertulis tentunya tas pimpinan M Jamil," kata dia.
Bahkan sebelumnya telah ditetapkan saat rapat dengar pendapat (RDP) oleh komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada tangal 24 Nofember 2017 dimana saat itu disimpulkan IMB terbit diatas tanah berperkara dan IMB itu telah dan harus dicabut.
"Bahkan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan tanggal 11 Nofember 2017 dan ditemukan banyak pelanggaran termasuk AMDAL, jumlah lantai yang tertulis semua pengawas dinas tatakota dan tataruang pada papan IMB, tapi celakanya dinas tersebut sudah tidak ada lagi sejak tanggal 2 Oktober 2017. Ini negara atau "pemerintahan milik para pejabat" karena dengan seenakanya mereka mengelola pemerintah menjadi pribadi," katanya.
Untuk Dwiki minta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia turun tangan ke Pekanbaru untuk melakukan pendidikan tata kelola pemerintahan pada pejabat yang semena-mena seperti yang terjadi sekarang ini.
"Kali ini saya harus beritahu Kementerian Dalam Negeri sebab saya sudah melapor kemana-mana tapi belum ada tidak lanjut yang pasti para pejabat nakal ini," pungkas Dwiki.**Aj