Empat Saksi Kasus Mafia Tanah Milik PT Pertamina Dipanggil Penyidik Kejati DKI

Empat Saksi Kasus Mafia Tanah Milik PT Pertamina Dipanggil Penyidik Kejati DKI

Jakarta - Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, membenarkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memanggil saksi kasus mafia tanah milik PT Pertamina dari Dubes RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy (ANS) dan empat orang lainnya.

Para saksi diperiksa pada Jumat (27/5) kemarin. Ashari mengatakan penyidik ingin mendalami tentang proses pembagian uang tanah milik Pertamina.

"Tim penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain, yaitu ANS (Dubes PNG dan Kepulauan Solomon), US (Saksi di Sidang Perdata Gugatan Tanah Pertamina); RP (Panitera PN Jaktim); DS (Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya); AH (Pengacara)," ujar Kasipenkum, Jumat (28/5/22).

Dalam pemeriksaan ini, Ashari menyebut tim penyidik memperoleh fakta adanya dokumen yang tidak benar sebagai identitas pemilik tanah dan alas hak tanah Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Saat ini penyidik masih mendalami fakta baru itu guna menetapkan tersangka.

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat mengenai adanya pembagian uang kebeberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi yang berjumlah Rp 244,6 miliar milik PT Pertamina," katanya.

"Dari bukti-bukti yang sudah diperoleh baik berupa keterangan saksi maupun data/dokumen maka tim penyidik selanjutnya akan meneliti dan menganalisa hubungan satu sama lain antara bukti yang satu dengan bukti-bukti yang lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa pelaku atau tersangkanya," sambungnya.**